Polisi Gagalkan Keberangkatan Jemaah Haji Ilegal Asal Banjarmasin

    0
    97

    TANGERANG, Cakrayudha-hankam.com – Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil menggagalkan keberangkatan sepuluh calon jemaah haji yang berangkat secara nonprosedural (ilegal) melalui Terminal Internasional Soetta.

    Upaya pencegahan ini dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Polisi, Imigrasi, dan Kementerian Agama.

    “Mereka berencana pergi ke Tanah Suci untuk melaksanakan ibadah haji, namun menggunakan visa kerja,” ungkap Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Ronald Sipayung, di Tangerang.

    Ia menambahkan bahwa sepuluh calon jemaah haji ilegal tersebut kini sedang menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap fakta terkait penggunaan jalur keberangkatan yang tidak resmi.

    “Kami masih berkoordinasi dengan Kementerian Agama untuk langkah penanganan selanjutnya,” ungkapnya.

    Di sisi lain, Kasatreskrim Polres Bandara Soetta, Kompol Yandri Mono, menjelaskan bahwa upaya pencegahan keberangkatan puluhan penumpang ini bermula dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

    Ia menyebutkan bahwa calon jemaah tersebut berencana berangkat ke Tanah Suci menggunakan penerbangan Malindo Air rute Jakarta-Malaysia dengan visa kerja atau amil.

    “Awal mula kecurigaan muncul ketika petugas Imigrasi Soekarno-Hatta memeriksa sepuluh penumpang pesawat Malindo Air OD 315 yang menuju Jakarta-Malaysia pada Selasa, 15 April 2025, sekitar pukul 10.00 WIB,” jelasnya.

    Yandri menambahkan bahwa dalam proses pengungkapan kasus ini, petugas sempat kesulitan membedakan rombongan haji tersebut karena mereka menggunakan koper dengan bentuk dan warna yang seragam, mirip dengan jemaah haji atau umrah pada umumnya.

    “Penerbangan untuk umrah saat ini telah dihentikan karena persiapan ibadah haji yang akan dimulai pada bulan Mei mendatang,” jelasnya.

    Berdasarkan kecurigaan tersebut, petugas Imigrasi akhirnya menunda keberangkatan rombongan yang terdiri dari 10 orang, yaitu 9 calon jamaah haji dan 1 perwakilan dari biro perjalanan. Mereka kemudian diserahkan kepada Polres Bandara Soekarno-Hatta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ke-10 calon haji ilegal ini mengaku akan melakukan perjalanan ke Tanah Suci dengan pendampingan dari Travel KBG menggunakan visa kerja.

    “Setiap calon jamaah haji telah membayar kepada pihak travel dengan jumlah yang bervariasi antara Rp 100 juta hingga Rp 200 juta per orang,” tambahnya. (Red-033)