Polisi Blokir STNK Karena Lima Hal Ini, Begini Cara Buka dan Segini Biayanya

0
180

JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Kepolisian memiliki kewenangan untuk memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) jika ditemukan alasan tertentu sesuai ketentuan hukum. Namun, masih banyak pemilik kendaraan yang belum memahami penyebab pemblokiran ini, sehingga kerap merasa bingung bahkan panik saat mengalaminya.

Agar tidak keliru, penting bagi masyarakat untuk mengetahui faktor-faktor yang dapat memicu pemblokiran STNK, sekaligus memahami prosedur untuk mengaktifkannya kembali.

Pemblokiran STNK diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021. Aturan ini memuat alasan, syarat, hingga tata cara pembukaan blokir.

Artikel ini akan membahas penyebab STNK diblokir pada 2025, berikut syarat, langkah, dan biaya yang diperlukan untuk mengurus pembukaannya.

Dilansir dari laman Samsat Digital Polri, (4/7/25), inilah lima penyebab STNK diblokir:
1. Permintaan pemilik kendaraan karena kendaraan diperjualbelikan
2. Upaya pencegahan pindah tangan kepemilikan kendaraan, jika kendaraan dibawa lari atau dicuri
3. Perlindungan bagi kreditur jika kendaraan tidak bisa melunasi pinjaman/kredit
4. Kendaraan terlibat dalam pelanggaran lalu lintas
5. Kendaraan diduga terlibat kecelakaan lalu lintas dan melarikan diri.

Syarat Buka Blokir STNK 2025
Tidak perlu khawatir, STNK yang diblokir masih bisa mengajukan permohonan supaya dokumen ini diaktifkan kembali.

Hal tersebut bisa dilakukan dengan melengkapi sejumlah syarat sebagai permohonan membuka STNK yang diblokir di Samsat. Syarat-syaratnya, yakni:
1. Surat permohonan buka blokir
2. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
3. STNK asli dan fotokopi
4. Kwitansi beli kendaraan (jika membeli kendaraan bekas)
5. Bukti cek fisik kendaraan dari Samsat
6. Melunasi tagihan pinjaman/kredit (Jika pemblokiran diajukan oleh kreditur)
7. Melunasi tagihan E-tilang (jika STNK diblokir karena telat membayar tilang)
8. Jika STNK terlanjur terblokir karena telat bayar denda tilang, Anda perlu bayar denda tilang setelah itu surat buka blokir otomatis dikeluarkan.

Cara membuka STNK diblokir 2025 Dikutip dari Antara, (20/4/25), berikut cara mengaktifkan kembali STNK diblokir 2025:
1. Kunjungi Samsat sesuai dengan domisili tempat kendaraan terdaftar sambil membawa seluruh dokumen persyaratan yang dibutuhkan
2. Lakukan pemeriksaan fisik kendaraan di lokasi Samsat. Hasil pemeriksaan ini akan dilegalisir oleh petugas sebagai bukti identitas kendaraan
3. Setelah pemeriksaan fisik selesai, akan diarahkan ke loket khusus untuk membuka blokir
4. Lengkapi formulir pendaftaran balik nama dan serahkan seluruh dokumen yang telah disiapkan
5. Petugas Samsat akan melakukan verifikasi terhadap dokumen dan memproses permohonan pembukaan blokir STNK.
6. Jika semua dokumen dinyatakan lengkap dan sah, permohonan akan disetujui
7. Lakukan pembayaran sesuai rincian biaya yang berlaku. Biaya ini mencakup Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ), serta biaya penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB
8. Setelah seluruh proses selesai dan pembayaran dilunasi, pemilik kendaraan akan menerima STNK baru atas nama sendiri.

Kendaraan telah sah secara hukum dan STNK dapat digunakan kembali.

Bagi pemilik kendaraan yang STNK-nya diblokir karena terkena e-tilang bisa membuka kembali dokumen kependudukan ini dengan cara sebagai berikut:
1. Akses situs resmi ETLE Polda Metro Jaya melalui https://etle-pmj.id/. (khusus kendaraan yang teregistrasi di Polda Metro Jaya)
2. Masukkan nomor pelat kendaraan dan kode referensi yang tertera dalam surat tilang
3. Kemudian klik ‘Konfirmasi’, dan sistem akan menampilkan nomor Virtual Account (VA) untuk pembayaran denda tilang
4. Jika pembayaran telah dilakukan, status blokir pada STNK akan otomatis terbuka.

Biaya Buka Blokir STNK 2025
Pada dasarnya, proses pembukaan blokir STNK tidak dikenakan biaya khusus.

Kendati demikian, pemilik kendaraan tetap wajib membayar biaya balik nama serta biaya administrasi lainnya.

Besaran biaya bisa berbeda-beda mengikuti kebijakan kantor Samsat tiap daerah.

Berikut adalah rincian biaya yang harus dibayar pemilik kendaraan:
1. Bea Balik Nama (BBNKB): 1 persen dari nilai jual kendaraan bermotor (NJKB)
2. SWDKLLJ: Rp143.000 untuk mobil dan sekitar Rp35.000 untuk motor
3. Penerbitan STNK: Rp 100.000-Rp 200.000
4. Penerbitan TNKB: Rp 60.000-Rp 100.000
5. Penerbitan BPKB: Rp 225.000-Rp 375.000
6. Pajak Kendaraan Bermotor: sesuai STNK.

Mengetahui penyebab dan cara membuka blokir STNK 2025 penting bagi setiap pemilik kendaraan agar tidak mengalami kendala saat membayar pajak atau menjual kendaraan.(Red-033)