Polisi Binjai Berhasil Ringkus Seorang Warga saat Antarkan Sabu 4,83 gram

    0
    72

    BINJAI, Cakrayudha-hankam.com – Warga Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, berinisial IP (44) diringkus polisi di Kota Binjai, Sumatera Utara.

    Pasalnya, IP kedapatan membawa narkoba jenis sabu untuk diberikan kepada seseorang di Kota Binjai.

    Ia diamankan pada Senin (18/11/2024) sekitar pukul 19.30 WIB.

    Hal ini dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi, saat dikonfirmasi.

    “Awal terjadinya penangkapan terhadap IP, personel Sat Res Narkoba di bawah pimpinan Kanit II, Iptu Eddy Supratman, melakukan penyelidikan di TKP, tepatnya di Jalan Nenas, Kelurahan Suka Ramai, Kecamatan Binjai Barat,” ujar Junaidi, Jumat (22/11/2024).

    Lanjut Junaidi, personel melakukan penangkapan terhadap IP, di mana saat itu pria berusia 44 tahun ini sedang berdiri di persimpangan jalan.

    “Sesuai pengakuan IP, dia sedang menunggu pembeli terhadap barang bawaannya, narkoba jenis sabu. Pada waktu itu, saat diamankan oleh personel, pelaku sedang menggenggam plastik warna hitam di tangan kanannya,” ujar Junaidi.

    “Awal terjadinya penangkapan terhadap IP, personel Sat Res Narkoba di bawah pimpinan Kanit II, Iptu Eddy Supratman, melakukan penyelidikan di TKP, tepatnya di Jalan Nenas, Kelurahan Suka Ramai, Kecamatan Binjai Barat,” ujar Junaidi, Jumat (22/11/2024).

    Lanjut Junaidi, personel melakukan penangkapan terhadap IP, di mana saat itu pria berusia 44 tahun ini sedang berdiri di persimpangan jalan.

    “Sesuai pengakuan IP, dia sedang menunggu pembeli terhadap barang bawaannya, narkoba jenis sabu. Pada waktu itu, saat diamankan oleh personel, pelaku sedang menggenggam plastik warna hitam di tangan kanannya,” ujar Junaidi mengakhiri perbincangan bersama awak media. (Red)