Polisi Biarkan Pelaku Pemerkosaan dan Pencabulan Anak Dibawah Umur Bebas Berkeliaran di Daerah Rembang Kabupaten Pasuruan

    0
    78
    Ilustrasi pencabulan dan pemerkosaan anak dibawah umur

    PASURUAN, Cakrayudha-hankam.com – Tim Kuasa Hukum orang tua korban R (14) warga Dusun Kudu Keras Kecamatan Rembang Kabupaten Pasuruan yang merupakan korban pemerkosaan dan pencabulan dari M datang ke Polres Pasuruan untuk menanyakan perkembangan proses perkara pemerkosaan dan pencabulan anak dibawah umur berdasarkan Laporan Pengaduan LP NOMOR: LPM/465/XII/2025/SPKT tanggal 30 Desember 2024.

    Y orangtua korban berkata, “Kejadian bermula saat ada acara tasyakuran satu tahun meninggalnya kakak pelaku M yang juga paman korban sekitar bulan April 2024 di rumah pelaku, saat pagi hari jam 9 dan korban R ijin tidak masuk sekolah untuk membantu dirumah pamannya M, saat itu kondisi sepi sehingga M dengan leluasa melakukan nafsu bejatnya dengan menarik celana dalam korban di dalam kamar pelaku M”.

    “Pelaku M adalah paman korban yang sehari-harinya bekerja sebagai tukang rosokan yakni mengumpulkan barang bekas dan tinggal bersebelahan dengan rumah korban,” tambah Y selaku orang tua korban.

    “Korban R sangat ketakutan dan trauma atas kejadian tersebut dan menjadi anak yang tertutup dan minder hingga sekarang,” ujar Y.

    “Tidak hanya sampai disitu, pelaku M juga berungkali mengintip dan mengikuti korban pada saat mandi, rumah korban bersebelahan dengan rumah pelaku M,” jelas Y.

    Berdasarkan pantauan di lokasi, F dan CA warga dusun Kudu Keras mengatakan, “Pelaku M sudah berulangkali melakukan perbuatan pemerkosaan dan pencabulan, sebelumnya Pelaku M melakukan di Desa Sungi Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan dan pihak Desa Sungi mendatangi pelaku di Dusun Kudu Keras sehingga timbul keributan dan berhasil ditengahi oleh pihak Desa”.

    “Masyarakat Dusun Kudu Keras sangat marah dan tidak terima atas perlakuan M, dan berharap agar M segera ditangkap dan diadili sesuai perbuatannya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sehingga mendapatkan efek jera dan agar tidak terjadi keributan seperti sebelumnya dan pencabulan lainnya,” tambah F dan CA.

    “Kami berharap agar pihak kepolisian segera mengambil tindakan hukum tegas terhadap M, karena sampai sekarang M masih dibiarkan bebas berkeliaran dan tidak menutup kemungkinan akan ada korban lainnya kalau tidak segera ditangkap,” pungkas Y.(Tim)

    Editor: EH056