Polisi Bandung Gagalkan Peredaran Ratusan Gram Sabu-sabu

    0
    67

    2 Pria Berhasil Ditangkap

     

    BANDUNG, Cakrayudha-hankam.com – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung berhasil menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 254 gram. Penangkapan berlangsung di Padasuka, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung, pada 13 Mei 2025.

    Kasat Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Agah Sonjaya, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah polisi mencurigai perilaku seorang pria bernama HD. Saat hendak diperiksa, HD berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor, namun berhasil ditangkap oleh petugas.

    “Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan narkotika jenis sabu-sabu seberat 254 gram di dalam kendaraannya,” ungkap Agah di Bandung, Rabu (21/5/2025).

    Dari penangkapan HD, pihak kepolisian melakukan pengembangan dan berhasil mengidentifikasi pelaku lain yang terlibat, yaitu seorang pria berinisial AS, yang juga ditangkap.

    Agah mengungkapkan bahwa HD adalah suruhan AS, yang berperan sebagai perpanjangan tangan AS dalam mendistribusikan barang terlarang di Kota Bandung. “HD ini adalah seorang budak dan pesuruh yang kami kembangkan, dan kami menemukan bahwa AS yang memerintahkannya untuk mengantarkan sabu,” jelasnya.

    Agah juga menambahkan bahwa berdasarkan pemeriksaan, AS diketahui merupakan seorang residivis. Mengenai sabu-sabu tersebut, Agah menjelaskan bahwa rencananya barang tersebut akan dibagi ke dalam kemasan yang lebih kecil dan diedarkan dengan metode tempel. “Ya, akan diedarkan. Nanti akan dipecah-pecah dan ditempelkan di berbagai lokasi di Kota Bandung,” ujarnya.

    Kedua pelaku ini termasuk dalam daftar 63 orang yang terlibat dalam kasus narkotika yang berhasil diamankan oleh Polrestabes Bandung sepanjang Mei 2025, dengan total 46 kasus. “Selama bulan Mei ini, kami berhasil mengungkap 46 kasus dengan 63 tersangka, terdiri dari 61 laki-laki dan 2 perempuan,” kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono.

    Total barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sabu-sabu seberat sekitar 741,29 gram, tembakau sintetis 430,94 gram, 381 butir ekstasi, 5.563,82 gram ganja, 144 butir psikotropika, 31.458 butir obat keras terlarang, serta uang tunai sekitar Rp 3 juta.

    Penangkapan terjadi di berbagai lokasi di Kota Bandung, dengan rincian sebagai berikut: Kiaracondong 5 kasus, Batununggal 4 kasus, Cibeunying Kidul 4 kasus, Regol 3 kasus, Ujungberung 2 kasus, Bandung Kidul 2 kasus, Bandung Wetan 2 kasus, Bojongloa Kidul 2 kasus, Cibiru 2 kasus, Cidadap 2 kasus, Coblong 2 kasus, Bojongloa Kaler 1 kasus, Cibeunying Kaler 1 kasus, Antapani 1 kasus, Rancasari 1 kasus, dan Sukasari 1 kasus.

    Dari segi lokasi, penangkapan dilakukan di pinggir jalan sebanyak 17 kasus, rumah kontrakan 17 kasus, kosan 6 kasus, warung 5 kasus, dan 1 kasus di pengadilan yang terungkap saat sidang. “Modus operandi mereka umumnya adalah menjual dan mengedarkan barang secara online atau secara perorangan,” tambahnya.

    Para tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat 2, Pasal 114 ayat 1 dan 2, Pasal 111 ayat 1 dan 2, Pasal 112 ayat 1 dan 2, serta Pasal 132 dari UU Nomor 35 tentang Narkotika. Mereka menghadapi ancaman hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal seumur hidup.

    Para tersangka dikenakan dakwaan berdasarkan Pasal 113 ayat 2, Pasal 114 ayat 1 dan 2, Pasal 111 ayat 1 dan 2, Pasal 112 ayat 1 dan 2, serta Pasal 132 dari Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika. Mereka berisiko menghadapi hukuman penjara dengan masa minimal enam tahun dan maksimal seumur hidup.

    Selanjutnya, untuk kasus psikotropika, diterapkan UU Psikotropika Nomor 5 Tahun 1997, yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal lima tahun. (Red-033)