
Ade Ary mengatakan, ketiga tersangka tersebut berinisial M, FF, dan YA. “Mereka merupakan pekerja swasta dan buruh harian lepas yang memberikan pita kertas membawa nama salah satu bank untuk menyamarkan uang tersebut,” ujarnya.
“Ditangkapnya beberapa hari lalu, tepatnya tanggal 15 Juni 2024, jam 23.30 WIB,” ujar Kombes Ade.
Polisi belum bisa memastikan total penyebaran uang palsu yang sudah dilakukan para tersangka. Kasus ini, kini masih diselidiki lebih lanjut.
“Masih terus didalami kasusnya. Perkembangannya nanti akan disampaikan lebih lanjut,” ucap Kabid Humas.
“Dan untuk masyarakat, agar melapor jika menemukan uang palsu dalam transkaksi, langsung saja menghubungi callcentre kepolisian di 110 atau mendatangi Kantor Polisi terdekat,” pungkasnya. (**)
Sumber: mediahub.polri.go.id
