Polda Jatim Sita 12,5 Ton Beras Tak Sesuai Standar Mutu Produksi CV SPG

0
291

SURABAYA, Cakrayudha-hankam.com — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur berhasil membongkar praktik pengoplosan beras oleh CV Sumber Pangan Grup (SPG) yang berlokasi di Kabupaten Sidoarjo. Dalam penggerebekan ini, polisi menyita 12,5 ton beras oplosan dalam berbagai kemasan, serta peralatan produksi dan dokumen pendukung lainnya.

“Polda Jatim menyita total 12,5 ton beras oplosan, mulai dari kemasan besar hingga kecil, beserta alat produksi dan dokumen,” ungkap Kapolda Jatim, Irjen Nanang Avianto, dalam keterangan tertulis, Rabu (6/8/2025).

Kasus ini terungkap berkat inspeksi mendadak Satgas Pangan Polresta Sidoarjo di Pasar Tradisional Larangan, di mana ditemukan produk beras merek SPG dengan kualitas yang mencurigakan. Polisi kemudian melakukan penggerebekan ke pabrik CV SPG pada 29 Juli 2025.

Hasil uji mutu dari Bulog Surabaya dan UPT Pengujian Sertifikasi Mutu Barang Disperindag Jawa Timur menunjukkan bahwa beras tersebut tidak memenuhi standar SNI untuk kategori premium.

Modus yang digunakan pelaku adalah mencampur beras kualitas medium dengan beras pandan wangi untuk menciptakan aroma khas. Campuran ini dilakukan secara manual dengan rasio 10:1 tanpa sertifikasi mutu maupun label halal yang sah.

Pemilik perusahaan, berinisial MLH, telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga memeriksa enam saksi, dua ahli dari BSN dan Disperindag, serta menyita hasil laboratorium sebagai barang bukti.

Rincian barang bukti beras yang disita:
– 163 karung SPG kemasan 25 kg (±4 ton)
– 235 karung SPG kemasan 5 kg (±1,1 ton)
– 4 karung SPG 5 kg belum dipress
– 60 karung beras pecah kulit (PK) kemasan 50 kg (±3 ton)
– 49 karung PK Pandan Wangi kemasan 50 kg (±2,5 ton)
– 32 karung menir beras (±1,6 ton)
– Barang bukti lainnya meliputi:
– Mobil distribusi Mitsubishi, berbagai mesin pengolahan beras (press, poles, separator, ayakan, dll.)
– Ribuan karung kosong bermerek SPG
– Buku catatan produksi
– Hasil uji lab dari Disperindag Jatim

Tersangka MLH dijerat dengan tiga undang-undang:
– UU Perlindungan Konsumen – ancaman 5 tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar
– UU Pangan – ancaman 3 tahun penjara atau denda hingga Rp6 miliar
– UU Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian – ancaman 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp35 miliar.(Red-033)