Polair Polri Gerebek Gudang Benih Lobster Ilegal Senilai Rp 22 Miliar

    0
    140
    Polair gerebek gudang penampungan benih lobster ilegal senilai Rp 22 miliar dan mengamankan 9 orang terduga penyelundupan. [Foto: disway.id]

    JAKARTA, (Cakrayudha-hankam.com) – Petugas Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara Badan Pemelihara Keamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri) berhasil menggerebek gudang tempat penampungan benih bening lobster (BBL) di Kabupaten Tangerang, Propinsi Banten, pada Kamis (11/7/2024).

    Diduga, benih lobster senilai lebih dari Rp22 miliar tersebut hendak diselundupkan ke luar negeri.

    Kepala Sub Direktorat Penegakkan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol Donny Charles Go mengatakan, benih bening lobster atau BBL itu diduga berasal dari Pelabuhan Ratu, Jawa Barat, dan sekitaran Pulau Jawa yang dikemas dalam packing basah kemudian dikirim menggunakan mobil.

    Kemudian, benih lobster itu transit di gudang yang berlokasi Desa Situgadung, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, untuk di-packing kembali.

    Donny Charles menerangkan, pengungkapan kasus tersebut bermula saat petugas Polair menerima informasi terkait adanya gudang penyimpanan benih lobster di Kabupaten Tangerang.

    Setelah melakukan penyelidikan, Tim Unit I dibawah pimpinan Kompol Rosana Albertina Labobar, bergerak ke lokasi gudang yang diduga menjadi tempat pengumpulan BBL dari nelayan di wilayah Desa Situgadung, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

    Di situ, petugas Polair menemukan 17 boks styrofoam dengan rincian 77.086 BBL jenis pasir dan 27.100 BBL jenis mutiara, dengan jumlah total 104.186 ekor benih lobster.

    Dalam pengungkapan tersebut, petugas Polair mengamankan 9 orang tersangka, yang masing-masing berinisial N, A, S, J, A, H, M, JJ, dan W.

    “Selanjutnya, para tersangka dan barang bukti diamankan dan dikawal ke Mako Ditpolair untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Donny Charles di Mako Ditpolair, Jakarta Utara, pada Kamis (11/7/2024).

    Menurut Donny Charles, potensi kerugian negara yang berhasil diamankan dari kegiatan penyelundupan BBL tersebut, yaitu sebesar Rp.22.192.200.000.

    Rinciannya, kata Donny Charles, lobster jenis pasir senilai Rp15.417.200.000 dan jenis mutiara sebesar Rp6.775.000.000.

    Hingga saat ini, pihak petugas Polair masih melakukan pendalaman terkait wilayah tujuan penyelundupan benih lobster tersebut. “Benih bening lobster diduga akan dikirim ke luar negri,” pungkas Donny Charles. (**)

     

    Sumber: disway.id