
KEDIRI, (Cakrayudha-hankam.com) – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan madu klanceng di Kediri, Jawa Timur, memasuki babak baru. Sidang perdana terkait kasus tersebut, dengan terdakwa Chrisma Dharma Ardiansyah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Senin (14/10/2024).
Diketahui, kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini, bermula dari investasi kemitraan budidaya lebah madu klanceng atau trigona SP dengan nama produk Klabee pada 5 tahun silam.
Para korban tertarik berinvestasi, karena dijanjikan keuntungan setiap periode tiga bulan sekali dan modal awal mitra dapat ditarik sewaktu-waktu. Namun seiring berjalannya waktu, para investor tidak mendapatkan apa yang dijanjikan. Sementara, kerugian yang dialami para korban mencapai ratusan miliar.
Sidang perdana di PN Kota Kediri yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kairul bersama dua hakim anggota, Agung Kusumo Nugroho dan Alfan Firdauzi Kurniawan beragendakan pembacaan surat dakwaan.
“Bentuk dakwaan kesatu pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat kesatu KUHP. Atau kedua primer pasal 374 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider pasal 372 KUHP junto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Ancaman hukuman maksimal 4 tahun,” ujar Sigit Anartojati, salah satu jaksa penuntut umum (JPU).
Terkait dengan kasus tersebut, Justin Malau, S.H., MH.,MKn, selaku penasihat hukum (PH) terdakwa menyebut hal itu salah alamat.
Pasalnya, menurut Justin Malau, terlapor adalah Ketua Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera Indonesia (NMSI) Christian Anton yang kini buron, bukan kliennya Ketua Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera (NMS) Chrisma Dharma Ardiansyah.
“Kerugian dari pada korban disebabkan larinya Ketua NMSI Christian Anton. Bukan dengan Ketua NMS Chrisma. Karena koperasi NMS tutup di bulan Desember 2019. Terbukti dari perjanjian kemitraan dengan NMSI Christian Anton,” ungkap Justin Malau.
Justin Malau menambahkan, laporan polisi ditujukan ke NMSI. Sebab, pada kejadian gagal bayar terjadi pada Februari 2021 lalu. Saat itu, NMSI diketuai oleh Christian Anton yang kini menyandang status Daftar Pencarian Orang (DPO). “Kita tidak melakukan eksepsi. Kita buktikan nanti di persidangan,” tambahnya.
Sidang lanjutan dijadwalkan pada Senin(21/10/2024) atau pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi.
Terkait saksi tersebut, JPU Sigit Anartojati menyatakan telah mengantongi 132 saksi korban dan 5 saksi ahli. “Kita langsung ke pemeriksaan saksi-saksi. Rencananya, kita mau menghadirkan saksi korban dulu. Tapi nanti kita pilih, mana yang prioritas,” ujar JPU Sigit. (**)
Sumber: timesindonesia.co.id
