Wednesday, June 10, 2026
HomePemerintahanPKL di Gempol Ajukan Keberatan atas Penertiban, MADAS Pasuruan Raya Tempuh Jalur...

PKL di Gempol Ajukan Keberatan atas Penertiban, MADAS Pasuruan Raya Tempuh Jalur Administratif ke Pemkab dan Satpol PP

PASURUAN | Cakrayudha_hankam.com – Rencana penertiban lapak pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan Raya Pantura Apolo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, menuai keberatan dari salah satu pedagang yang telah lama berusaha di lokasi tersebut.

Ridoi, warga asal Sampang, Madura, yang mengelola usaha nasi lalapan “Cabang Purnama”, menyampaikan keberatannya setelah menerima surat imbauan dari Satpol PP Kabupaten Pasuruan terkait rencana penertiban lapak yang ditempatinya.

Saat ditemui di lokasi usahanya, Senin (8/6/2026), Ridoi mengaku telah menjalankan usaha tersebut selama kurang lebih satu dekade. Menurutnya, usaha yang dirintis sejak lama itu menjadi sumber utama penghidupan keluarga sekaligus penunjang biaya pendidikan anak-anaknya.

“Saya sudah berjualan di lokasi ini sekitar sepuluh tahun. Dari usaha inilah kebutuhan keluarga dan pendidikan anak-anak dapat terpenuhi,” ujarnya.

Ridoi juga menyampaikan bahwa aktivitas usahanya dilakukan pada sore hingga malam hari dengan konsep lapak bongkar-pasang. Ia menilai keberadaan usahanya selama ini tidak mengganggu pengguna jalan maupun fasilitas umum.

Sebagai langkah hukum dan administrasi, Ridoi memberikan kuasa kepada Ketua DPC MADAS Sedarah Pasuruan Raya, Yudhie Hargianto, S.E., S.H., M.H., untuk menyampaikan surat keberatan kepada Pemerintah Kabupaten Pasuruan dan Satpol PP Kabupaten Pasuruan.

Menurut Ridoi, dirinya berharap pemerintah daerah dapat mempertimbangkan aspek kemanusiaan, ekonomi keluarga, serta mencari solusi yang mengakomodasi kepentingan penataan wilayah tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha masyarakat kecil.

Menanggapi hal tersebut, Yudhie Hargianto membenarkan telah menerima kuasa dari Ridoi. Ia menegaskan bahwa langkah yang ditempuh organisasinya dilakukan melalui mekanisme administratif yang sah dengan menyampaikan surat keberatan kepada pihak terkait.

“Kami menerima kuasa dari saudara Ridoi dan telah menyampaikan surat keberatan kepada Bupati Pasuruan maupun Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan. Harapan kami, persoalan ini dapat diselesaikan melalui dialog dan pertimbangan yang berkeadilan bagi seluruh pihak,” ujar Yudhie.

Ia menambahkan, surat keberatan tersebut telah diterima oleh instansi terkait. Namun hingga berita ini ditayangkan, pihaknya mengaku belum memperoleh tanggapan resmi mengenai tindak lanjut maupun kebijakan yang akan diambil pemerintah daerah.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi kepada Pemerintah Kabupaten Pasuruan maupun Satpol PP Kabupaten Pasuruan masih terus diupayakan guna memperoleh penjelasan resmi terkait dasar kebijakan dan rencana penataan yang dimaksud.

Sebagai informasi, kebijakan penataan PKL pada prinsipnya diatur dalam berbagai regulasi yang mendorong penataan kawasan sekaligus memperhatikan aspek pemberdayaan pelaku usaha mikro.

Oleh karena itu, komunikasi dan koordinasi antara pemerintah dan masyarakat menjadi bagian penting dalam mencari solusi yang tidak merugikan salah satu pihak.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak terkait guna menjaga keseimbangan serta akurasi pemberitaan.(RCM)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments