Petugas Polsek Lirik Bongkar Modus Baru Pengedar Narkoba di Kebun Sawit

    0
    155
    Dua tersangka, masing-masing JJ alias Ogut (37) dan HD alias Hendri (37), keduanya warga Desa Redang Seko, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, berhasil ditangkap oleh aparat Polsek Lirik jajaran Polres Indragiri Hulu. [Foto: riauaktual.com]

    INDRAGIRI HULU, (Cakrayudha-hankam.com) –   Petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Lirik jajaran Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu), berhasil membongkar modus baru peredaran narkoba yang dilakukan dengan kedok berburu burung di kebun sawit.

    Dua tersangka, masing-masing JJ alias Ogut (37) dan HD alias Hendri (37), keduanya warga Desa Redang Seko, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, berrhasil ditangkap oleh aparat kepolisian setempat. Sedangkan satu tersangka lainnya masih dalam pengejaran.

    Penangkapan pengedar narkoba ini, terjadi pada Sabtu (7/9/2024) dinihari, setelah Kapolsek Lirik AKP Endang Kusma Jaya dan timnya melakukan operasi penggerebekkan di sebuah pondok di tengah kebun sawit milik warga setempat.

    Operasi penggerebekkan dilakukan, berdasarkan informasi dari masyarakat terkait transaksi narkoba yang sering terjadi di lokasi tersebut dengan modus berburu burung.

    “Sepandai-pandai tupai melompat, jatuh juga ke tanah. Kedua tersangka berhasil kami amankan di pondok kebun sawit di kampungnya sendiri,” kata Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar dikonfirmasi melalui Ps Kasubsi Penmas Aiptu Misran, Minggu (8/9/2024).

    Aiptu Misran menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas tersangka. Setelah menerima laporan tersebut, Kapolsek Lirik memerintahkan penyelidikan lebih lanjut.

    “Tim kami bergerak cepat, dan setelah mengintai selama tiga jam, kami melihat tiga pria di dekat pondok. Satu di antaranya berhasil melarikan diri, namun identitasnya sudah kami ketahui,” ujar Misran.

    Dalam penggerebekan ini, polisi menemukan barang bukti 20 bungkus plastik kecil berisi sabu-sabu di tas yang dibawa oleh JJ alias Ogut.

    Selain itu, kotak es krim yang berisi berbagai jenis narkoba, termasuk sabu, ekstasi, alat hisap, dan timbangan digital, juga ditemukan. Total barang bukti narkotika yang disita petugas kepolisian adalah 53,17 gram sabu dan 62 butir pil ekstasi dengan berat total 25,44 gram.

    Tak berhenti di kebun sawit, tim kepolisian juga menggeledah rumah JJ alias Ogut di Desa Redang Seko, disaksikan oleh kepala desa setempat. Di rumah tersebut, polisi menemukan lebih banyak narkoba yang disembunyikan dalam kotak plastik bertuliskan “FRAGILE”.

    “Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Polsek Lirik untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga masih terus memburu satu tersangka lainnya yang sudah diketahui identitasnya,” tutup Misran. (**)

     

    Sumber: riauaktual.com