Petugas Kejagung Tangkap Jaksa Gadungan yang Menipu Rp4,6 Miliar

    0
    86
    Petugas Kejagung menangkap seorang jaksa gadungan berinisial CAN di Apartemen Pakubowono Terrace, Jakarta, pada Selasa (27/8/2024). Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. [Foto: Puspenkum]

    JAKARTA, (Cakrayudha-hankam.com) – Petugas Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap seorang jaksa gadungan berinisial CAN yang telah melakukan penipuan sekitar Rp4,6 miliar. Pelaku CAN melakukan penipuan dengan tujuan untuk bermain judi online dan membiayai gaya hidupnya.

    “Tim Kejagung berhasil mengamankan seorang yang bernama inisial CAN mengaku bekerja di Kejaksaan. Namun, setelah ditelusuri, ternyata yang bersangkutan bukan merupakan pegawai Kejaksaan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangannya, Rabu (28/8/2024).

    Harli menyatakan, modus yang dilakukan pelaku adalah berpura-pura menjadi pegawai Kejaksaan dan meminjam uang dengan alasan mengalami pembekuan aset (freeze asset) dari Kejagung.

    Kasus ini terungkap, ketika seorang korban yang berinisial YIE mendatangi Kantor Kejaksaan pada 26 Agustus 2024 untuk menanyakan status kepegawaian CAN karena merasa telah ditipu.

    “Sejak tahun 2022 hingga 2024, korban dan keluarga besarnya telah mengalami kerugian berupa uang sebesar Rp1,5 miliar. Untuk diketahui, pelaku CAN adalah teman kecil korban YIE sejak 2007,” kata dia.

    Selain kepada YIE, pelaku CAN juga melakukan penipuan kepada orang tuanya sendiri sebesar Rp2 miliar dan kepada istrinya sebesar Rp200 juta.

    Selain itu, CAN juga melakukan penipuan tiga teman dekatnya dengan kerugian Rp825 juta dan kepada seorang dosen sebesar Rp700 juta. “Dengan demikian, total jumlah penipuan yang dilakukan pelaku adalah sebesar Rp4,625 miliar,” tutur Harli.

    Pelaku CAN ditangkap di Apartemen Pakubowono Terrace, Jakarta, pada Selasa (27/8/2024).

    Sejumlah barang bukti yang diamankan, antara lain pakaian dinas PDH, PDUK, PDUB, topi upacara, penang kejaksaan, nametag, hingga surat perintah Kejaksaan.

    “Setelah ini, kami akan serahkan pelaku CAN ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Harli mengakhiri. (Red-050)

     

    Sumber: infopublik.id