
JAKARTA, (Cakrayudha-hankam.com) – Petugas Direktorat Kepolisian Perairan Korps Kepolisian Air dan Udara Badan Pemeliharaan Keamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korpolairud Baharkam Polri) yang bertugas di Kapal Polisi (KP) Pelatuk 3013 berhasil mengungkap kasus penyelundupan satwa dilindungi di area Labuh Jangkar di Perairan Sunda Kelapa, Jakarta Utara, pada Selasa (6/8/2024).
Dalam operasi ini, tim terdiri dari gabungan petugas KP Pelatuk 3013 bersama Subdit Intelair Ditpolair Baharkam Polri berhasil mengamankan satwa dilindungi dari berbagai jenis tanpa dokumen karantina yang sah.
Operasi ini berawal dari informasi yang diterima oleh Komandan KP Pelatuk 3013 Iptu Andre Christianto Paeh, S.Tr.K., SIK., MH., dari Subdit Intel Ditpolair Baharkam Polri.
Informasi tersebut, dengan Nomor : R/LI – 128/VIII/2024/Intelair, menyebutkan adanya pengiriman burung menuju perairan Jakarta melalui Pelabuhan Sunda Kelapa menggunakan Kapal Motor (KM) Bahari 5 yang berlayar dari Ranai Natuna, Kepulauan Riau.
Selanjutnya, Komandan KP Pelatuk 3013 beserta anak buah kapal (ABK) melakukan patroli menuju perairan Sunda Kelapa. Sekitar pukul 13.00 WIB, tim patroli memeriksa KM Bahari 5 yang baru tiba di perairan tersebut.
Dalam penggeledahan, tim patroli menemukan 3 ekor Tupai Jelarang, hewan yang dilindungi, serta sekitar 1.250 burung dari berbagai jenis, termasuk Konin, Kolibri, Perkutut, Ciblek, dan Cerucuk, yang semuanya tidak dilengkapi dengan dokumen Karantina yang diperlukan.
Iptu Andre kepada awak media.Para pelaku dikenakan Pasal 88 UU RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta Pasal 40 UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Penangkapan ini diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi pelaku penyelundupan satwa lainnya, bahwa tindakan mereka tidak akan dibiarkan dan akan ditindak tegas sesuai hukum yang ada di Indonesia. (**)
