Perusahaan Beras Sri Ayu Sejati Melakukan Tindakan Tegas Terhadap Pelanggar UUPK

    0
    622

    Bali- (cakrayudha-hankam.com)
    Perusahaan Beras Sri Ayu Sejati melakukan tindakan tegas kepada pelanggar Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK) nomor 8 tahun 1999, Senin 6 Maret 2023.

    Untuk menjamin kualitas beras merek Putri Sejati dan kepuasan konsumen terutama berat sesuai di kemasan. Perusahaan Beras merek Putri Sejati melakukan tindakan tegas yaitu memberikan surat peringatan keras(somasi) dan surat pernyataan tidak mengulangi kesalahan yang telah dilakukan.

    UD Agung di jalan raya tumbakbayuh kecamatan Mengwi kabupaten Badung ditemukan beras merek Putri Sejati dengan berat tidak sesuai kemasan, berat yang seharusnya 5kg setelah ditimbang beratnya 4,6kg. Berat beras 10kg setelah ditimbang beratnya 9,3kg. Beras 25 kg setelah ditimbang beratnya 23,7kg. Semua beras yang berkurang beratnya tersebut berada di atas mobil pikup nopol DK 9751 FN siap kirim.

    AGUNG pemilik gudang UD Agung berdalih bahwa “saya hanya mengirim berdasarkan permintaan pelanggan,”

    “Saya tidak akan melakukan penjualan beras merek Putri Sejati secara melanggar hukum,” janji P Agung kepada tim. Kemudian Tim memberikan surat somasi dan pengertian akibat apabila menjual beras merek Putri Sejati dengan cara mengurangi berat tidak sesuai kemasan adalah melanggar hukum UUPK no.8 dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun dan denda maksimal 500juta rupiah.

    Di jalan gunung seraya nomor 51 Tegalsari Denpasar Barat ditemui sales Wiji Astuti yang terbukti telah menjual beras merek Putri Sejati berdasarkan laporan temuan di wilayah Denpasar, Badung, Gianyar. “Saat ini saya sudah tidak menjual beras isi ulang merek Putri Sejati, Agus yang memasok saya sudah sulit saya hubungi dan fee saya sebesar Rp 9juta belum terbayar,” keluh Wiji Astuti. “Saya bersedia membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi kesalahan saya, dan apabila saya melanggar saya bersedia dipidana sesuai undang-undang yang berlaku,” janjinya kepada tim perusahaan.

    Ketua tim yang dipimpin Anton menyampaikan,”saya akan bertindak tegas sesuai komitmen dan undang-undang no.8 tahun 1999, dalam rangka menjaga ketahanan pangan di wilayah Kodim 1611 Badung dan wilayah hukum Polda Bali”.Red