JAKARTA, Cakayudha-hankam.com – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, telah menginstruksikan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memiliki alat pemadam api ringan (APAR) di rumah atau tempat tinggal mereka masing-masing.
Instruksi ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2025 mengenai Gerakan Masyarakat Punya Alat Pemadam Api Ringan di Wilayah Provinsi DKI Jakarta, yang ditandatangani pada bulan April lalu. Kebijakan ini merupakan bagian dari program Gerakan Masyarakat Punya Alat Pemadam Api Ringan (Gempar), yang diluncurkan sebagai respons terhadap meningkatnya kasus kebakaran di ibu kota, di mana banyak rumah belum dilengkapi dengan APAR.
“ASN dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah Provinsi DKI Jakarta diwajibkan untuk memiliki atau menyediakan alat pemadam api ringan (APAR) di rumah masing-masing,” demikian bunyi Ingub tersebut.
Mantan Sekretaris Kabinet tersebut juga menginstruksikan kepada kepala perangkat daerah untuk melakukan pendataan terhadap ASN di wilayah masing-masing, termasuk mencatat siapa saja yang sudah atau belum memiliki Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di rumah mereka. Selain itu, para wali kota dan bupati diminta untuk mengoordinasikan sosialisasi mengenai kepemilikan APAR melalui camat hingga lurah. (Red-033)

