Peradi Surabaya Kirim Amigus Curiae ke MA, Buntut Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur

    0
    88
    Ketua DPC Peradi Kota Surabaya Hariyanto, S.H., M.Hum., dan Gregorius Ronald Tannur. [Foto: kolase/google.com]

    Ketua DPC Peradi Kota Surabaya Hariyanto, S.H., M.Hum., dan Gregorius Ronald Tannur. [Foto: kolase/google.com]
    SURABAYA, (Cakrayudha-hankam.com) – Putusan vonis bebas tanpa syarat majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan dan pembunuhan sadis Dini Sera Afrianti yang juga kekasihnya itu, mematik reaksi dari berbagai kalangan mulai masyarakat, anggota DPRD, dan pengamat hukum yang menilai putusan majelis hakim tersebut tidak tepat.

     

    Majelis hakim PN Surabaya dalam putusannya menyatakan, terdakwa Gregorius Ronald Tannur dianggap tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki. Dan sejak tanggal 24 Juli 2024, terdakwa Gregorius Ronald  Tannur telah keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.

    Menyikapi hal tersebut, pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Surabaya mengirim Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) kepada Mahkamah Agung (MA) atas putusan kontroversial tersebut.

    Ketua DPC Peradi Kota Surabaya, Hariyanto, S.H., M.Hum., menerangkan Amigus Curiae dikirimkan karena proses peradilan yang memberikan vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur sangat tidak adil.

    “Baru kali ini PN Surabaya mendapat karangan bunga dan gejolak mayarakat terhadap satu putusan. Karena itu, Peradi sebagai unsur penegak hukum dan sebagai advokat turut aktif dalam penegakkan hukum,” tutur Hariyanto kepada awak media, Senin (12/8/2024).

    Di katakan lebih lanjut, Amicus Curiae adalah perseorangan atau orang yang tidak terlibat dalam satu perkara hukum, namun diperbolehkan membantu pengadilan.

    “Bagi Peradi, pengajuan Amicus Curiae langkah yang tepat dalam kasus ini, karena masih bergulir di Mahkamah Agung,” tambah Hariyanto.

    Menurut Hariyanto, isi yang terangkum dalam Amicus Curiae meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, dan sebab akibat kematian di visum et repertum. (EH-053)