Penyelundupan 155 Ekstasi di Aceh, di Gagalkan oleh Tim Gabungan

0
94

BANDAACEH.Cakrayudha-hankam.com-Tim gabungan dari Bea Cukai dan polisi menggagalkan upaya penyelundupan 155 ribu butir ekstasi dan empat kilogram sabu-sabu di Aceh Timur. Tim juga menahan seorang warga dalam operasi gabungan tersebut.

“Tim berhasil mengamankan 77 bungkus berisi 155.000 butir pil ekstasi atau MDMA dan empat bungkus sabu seberat 4.299 gram,” kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh, Bier Budy Kismulyanto, Rabu, 10 September 2025.

Dia menyampaikan penangkapan terjadi di Padang Kasah, Kecamatan Idi Tunong, Aceh Timur, pada Jumat, 5 September 2025, sekira pukul 00.30

Kasus berawal dari informasi yang diterima Satgas NIC Bareskrim Polri terkait dugaan pengiriman narkotika dari Malaysia melalui jalur laut.

Tim gabungan kemudian patroli darat dan laut sejak 24 Agustus 2025. Selanjutnya, tim mendapatkan informasi bahwa ada kapal yang membawa narkotika mendarat di perairan Kuala Idi, Aceh Timur, pada 4 September 2025.

Barang narkotika tersebut, kata Budy, diduga dibawa dengan sepeda motor menuju sebuah rumah di Padang Kasah. Hasil penggerebekan, tim menahan seorang perempuan berinisial S (29), sementara pelaku lainnya berinisial J melarikan diri.

“Saat dilakukan penggerebekan, satu orang melarikan diri ke arah perkebunan sawit, sementara 81 bungkus narkotika berhasil diamankan bersama seorang pelaku perempuan,” ujar Budy.

Setelah dilakukan pencacahan ulang di KPPBC TMP C Langsa, dipastikan jumlah barang bukti adalah 77 bungkus MDMA dan empat bungkus sabu-

sabu.Berdasarkan perhitungan, barang bukti tersebut setara dengan 176.495 jiwa terselamatkan. Jika dihitung dari biaya rehabilitasi, maka nilai ekonomi yang berhasil diselamatkan negara mencapai Rp 282,69 miliar.

Operasi ini melibatkan NiIC Bareskrim POLRI, Direktorat Interdiksi Narkotika, Kanwil DJBC Aceh, dan KPPBC TMP C Langsa.***