Jakarta,(Cakrayudha-hankam.com) – Pesawat Lion Air dengan nomor terbang JT-120 dari Bandara Soekarno-Hatta gagal mendarat di Bandara H.A.S Hanandjoeddin, Tanjung Pandan, pada 30 Juni 2023. Alasannya, pesawat Lion Air yang digunakan tak sesuai dengan kemampuan bandara tujuan.
Menurut data yang diterima Bandara H.A.S Hanandjoeddin, pesawat yang mendarat adalah B737-800, lebih kecil dari Lion Air dengan nomor terbang JT-120.
Lantaran tidak sesuai dengan data, Bandara H.A.S Hanandjoeddin menolak. Terpaksa, pesawat Lion Air tersebut harus kembali ke bandara asal Soekarno Hatta.
Setelah pesawat kembali ke Bandara Soekarno Hatta, penumpang dialihkan ke pesawat Boeing 737-800. Penumpang kemudian terbang kembali ke Tanjung Pandan.
Pengamat Penerbangan Gatot Rahardjo menilai peristiwa itu berdampak pada penumpang penerbangan. Karena membutuhkan waktu lebih lama untuk mencapai tujuan, alhasil, aktivitas selanjutnya menjadi terhambat.
Gatot menilai ada risiko lebih besar jika pesawat tersebut diizinkan untuk mendarat. Mengingat, spesifikasi bandara, termasuk apron bandara yang disebut tak bisa menampung pesawat jenis Boeing 737-900 ER varian B737 NG yang awalnya digunakan Lion Air.
“Kecuali kalau pesawat yang lebih besar itu dipaksakan masuk bandara, itu yang bahaya, karena apron (tempat parkir) nya tidak mencukupi,” jelasnya, seperti dikutip media ini, Selasa (04/07/23).
Gatot mencatat, kejadian penolakan mendarat di bandara tujuan bukan kali ini saja. Namun, pernah juga terjadi pada maskapai asal Australia, Jestar yang ditolak mendarat di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Itu tercatat terjadi pada akhir 2022 lalu.
“Dulu kejadian ini pernah terjadi waktu maskapai dari Australia ditolak oleh Bandara Bali karena pesawatnya beda. Dan maskapai akhirnya mengakui kesalahannya,” ungkapnya.
Diduga Ada Kesalahan di FOO
Gatot menyebut, ada kemungkinan kesalahan berada di sisi Flight Operation Officer (FOO) dari maskapai. Pasalnya, FOO bertugas memastikan rencana penerbangan termasuk spesifikasi pesawat yang bisa diterima oleh bandara tujuan.
“Kemungkinan kesalahan ada di FOO maskapai,” kata dia.
Gatot menjelaskan, sebelum pesawat terbang, petugas FOO seharusnya membuat flight plan yang kemudian diserahkan ke pilot. Lalu, dalam membuat flight plan, FOO itu harus koordinasi dengan BMKG untuk cuaca, Airnav Indonesia untuk lalu lintas udara dan pengelola bandara tujuan terkait kondisi bandara.
“Dan kalau penerbangan nya berjadwal, harusnya FOO ini sudah hafal dengan spesifikasi bandara setempat. Jadi dia harusnya tahu pesawat yang boleh dipakai ke bandara tersebut. Kalau ada perubahan pesawat, harus dikoordinasikan dengan bandara setempat, bisa nggak dilayani, baik itu layanan parkir, layanan PKP-PK dan lain-lain,” jelasnya.
Gatot menilai, jika sudah mendapat izin terbang, berarti pesawat boleh berangkat dari bandara asal. Artinya, FOO tidak salah dan bandara tujuan wajib untuk melayani pesawat dari maskapai tersebut.
“Kalau belum dapat izin tapi pesawat tetap diterbangkan, itu berarti salah FOO kalau pesawat ditolak,” tegasnya.
Hal serupa disampaikan pengamat penerbangan Alvin Lie. Dia menduga hal itu bisa terjadi dikarenakan kekeliruan perhitungan oleh petugas operasi penerbangan (Flight Operation Officer/ FOO) Lion Air.
Menurut Alvin, seharusnya pihak AirNav telah menolak lebih awal terkait penerbangan tersebut saat dilakukan pengajuan oleh Lion Air, sehingga putar balik dan mengganti pesawat tidak perlu dilakukan.
“Pihak Airnav seharusnya juga sudah menolak Flight Plan yang diajukan menggunakan B737-900ER untuk penerbangan ke TJQ (Tanjung Pandan),” kata Alvin.(Red)

