Penjelasan PT Sambal Bakar Indonesia

    0
    148

    Terkait Gugatan Rp 2,1 Miliar di PN Jaksel

     

    JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – PT Sambal Bakar Indonesia memberikan klarifikasi terkait gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh mitra bisnisnya, Kristin Melinda, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 21 April 2025. Dalam gugatan tersebut, Sambal Bakar dituntut untuk membayar sebesar Rp 2,1 miliar.

    Kristofer, Kepala Hukum PT Sambal Bakar Indonesia, menyatakan bahwa gugatan tersebut telah dicabut. “Mereka sudah mencabut gugatan,” ungkap Kristofer saat dihubungi pada Selasa, 6 Mei 2025.

    Kristofer menjelaskan bahwa pihak Sambal Bakar dan Kristin Melinda telah melakukan pertemuan untuk membahas isu yang sedang berlangsung. Dari pertemuan tersebut, dia mengklaim bahwa terjadi miskomunikasi yang berujung pada proses hukum. “Ada kesalahpahaman,” tambah Kristofer.

    PT Sambal Bakar Indonesia menghadapi gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Kristin Melinda di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Senin, 21 April 2025. Gugatan ini telah terdaftar dengan nomor perkara 385/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL, dan sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin, 5 Mei 2025.

    Sebelumnya, Kristin Melinda telah meminta kepada majelis hakim untuk mengesahkan dan memberikan nilai pada sita jaminan terhadap harta kekayaan PT Sambal Bakar Indonesia serta delapan tergugat lainnya. Delapan tergugat tersebut memiliki inisial MF, BA, BJ, RA, RT, DG, CW, dan TR. Sita jaminan yang dimohonkan mencakup kendaraan bermotor, rekening BCA, serta aset properti berupa tanah dan bangunan, termasuk saham.

    “Menetapkan bahwa sita jaminan (conservatoir beslag) yang dikenakan pada harta kekayaan Para Tergugat adalah sah dan berharga,” demikian bunyi petitum yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara, yang dikutip pada Kamis, 24 April 2025. Selain itu, Kristin juga meminta agar majelis hakim menghukum para tergugat untuk membayar Rp 2,1 miliar secara tanggung renteng, yang mencakup kerugian immateriil sebesar Rp 1,7 miliar.

    “Para tergugat dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000 per hari setiap kali mereka gagal menjalankan putusan ini,” ujar Kristin dalam petitumnya.

    Didirikan pada tahun 2022, Sambal Bakar Indonesia telah berkembang pesat menjadi salah satu restoran masakan Indonesia terkemuka yang menyajikan hidangan Nusantara. Restoran ini mengusung konsep yang lezat, abadi, dan menenangkan, dengan sentuhan sambal panggang yang menggugah selera—saus yang sangat disukai oleh masyarakat Indonesia.

    PT Sambal Bakar Indonesia kini telah memiliki lebih dari 20 gerai yang melayani kebutuhan masyarakat di sekitar Jabodetabek, Jawa Barat dan Timur, Lampung, serta Bali. Perusahaan ini juga sedang berupaya untuk memperluas jangkauannya ke seluruh dunia. (Red-033)