Penghapusan Tunggakan Pajak Kendaraan Diberlakukan, Wajib Pajak Siapkan Ini!

    0
    69

    BANTEN, Cakrayudha-yudha.com – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Cabang Pandeglang atau Samsat Pandeglang, siap memberikan layanan kepada wajib pajak yang ingin memanfaatkan program penghapusan tunggakan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya. Program ini diinisiasi oleh Gubernur Banten, Andra Soni.

    Pelaksanaan program ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 mengenai Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor, serta Keputusan Kepala Bapenda Nomor 000.2.5/061-Kep.BAPENDA/2025 yang menetapkan Potensi dan Tunggakan Kendaraan Bermotor.

    Kepala UPTD PPD Bapenda Banten Cabang Pandeglang, Epy Shafiullah, mengumumkan bahwa program penghapusan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) akan mulai berlaku pada 10 April 2025.

    “Program ini berlaku dengan syarat pembayaran untuk masa pajak tahun 2025. Namun, perlu dicatat bahwa ini tidak berlaku untuk proses mutasi keluar dari Provinsi Banten,” ujarnya kepada RADARBANTEN.CO.ID di ruang kerjanya pada Rabu, 9 April 2025.

    Epy menjelaskan bahwa pembayaran pajak dapat dilakukan di gerai atau Samling untuk PKB tahunan. Sementara itu, untuk pembayaran PKB lima tahunan, harus dilakukan di Kantor Induk Samsat.

    “Untuk perpanjangan STNK lima tahunan, syarat yang diperlukan adalah STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, serta KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan yang sesuai dengan data identitas kendaraan,” tambahnya.

    Pemilik kendaraan yang tidak dapat hadir secara langsung dapat menggunakan surat kuasa untuk diwakili oleh pihak lain.

    “Bawa kendaraan yang STNK-nya akan diperpanjang,” ujarnya.

    Epy menjelaskan bahwa saat ini UPTD sedang mempersiapkan penerapan Kepgub 170 yang berkaitan dengan pembebasan pokok dan sanksi administrasi.

    “UPTD Pandeglang telah melakukan berbagai langkah mitigasi untuk mengantisipasi lonjakan masyarakat yang ingin memanfaatkan program menarik ini, yang diinisiasi oleh Pak Gubernur Banten,” tambahnya.

    Wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak tahunan di Gerai Saketi, Gerai Panimbang, dan Gerai Kadumerak.

    “Kami telah menyiapkan semua gerai, termasuk yang ada di MPP, dan tetap beroperasi di Kadumerak. Untuk Saketi dan Panimbang, kami juga mengirimkan Samling untuk mendukung pelayanan di gerai tersebut,” jelasnya.

    Di samping itu, Samling biasanya beroperasi di Mengger pada pagi hari, namun saat ini sedang tidak aktif.

    “Kita akan mengarahkan ke induk, ke Saketi, dan ke Panimbang. Ini sebagai langkah antisipasi terhadap kemungkinan lonjakan pengunjung di kantor yang memanfaatkan program yang sangat baik ini,” ujarnya.

    Epy juga menambahkan bahwa untuk penambahan jam operasional, pihaknya akan berkoordinasi dengan UPTD, termasuk kepolisian, Jasaraharja, dan Bank Banten.

    “Kita akan menambah waktu pelayanan minimal setengah jam hingga satu jam. Jika biasanya kami tutup pada pukul 15.00-16.00 WIB, kali ini kami akan memperpanjang waktu untuk mengantisipasi lonjakan masyarakat,” jelasnya. (Red-033)