Pengedar Upal di Tuban Beli Uang Palsu Rp 20 Juta

    0
    65

    TUBAN, Cakrayudha-hankam.com – Satreskrim Polres Tuban berhasil menangkap dua orang tersangka yang terlibat dalam peredaran uang palsu pecahan Rp 100.000 di Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Kedua tersangka tersebut adalah Andik Setiawan (30) dari Desa Sembungin, Kecamatan Bancar, dan Andrino Eka Putra (41) dari Desa Belikanget, Kecamatan Tambakboyo. Menurut Kanit Pidum Satreskrim Polres Tuban, Ipda Moh Rudi, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang menerima uang palsu dari para tersangka.

    Modus operandi yang digunakan oleh tersangka adalah dengan mengedarkan uang palsu melalui transaksi di warung kelontong di wilayah Kabupaten Tuban, khususnya di Kecamatan Bancar dan Tambakboyo. “Mereka membelanjakan uang palsu tersebut di warung-warung kelontong dengan nominal kecil untuk mendapatkan kembalian dalam bentuk uang asli,” jelas Ipda Moh Rudi.

    Para tersangka mengaku telah memperoleh uang palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 20 juta rupiah dari seseorang di Kota Batu, Malang, dengan harga 2 juta rupiah. Mereka telah mengedarkan uang palsu tersebut selama bulan Ramadhan, dan saat ini masih tersisa Rp 3,1 juta rupiah.

    Tindakan para tersangka dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 36 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang mengancam hukuman penjara selama 15 tahun dan denda sebesar 50 miliar rupiah. Pihak berwenang juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada polisi jika menemukan uang palsu atau aktivitas mencurigakan di sekitar mereka. (Red-033)