Pengedar Sabu Berhasil Dibekuk di Kediamannya

    0
    94

    TEBINGTINGGI, Cakrayudha-hankam.com – Tim Operasional Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi telah menangkap seorang pria berinisial N (36) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan terjadi pada Kamis (03/04/2025) dini hari di rumahnya yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Tebingtinggi Kota. Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, AKP Wisnugraha Paramaartha, melalui Kasi Humas AKP Mulyono, mengonfirmasi kepada Jurnalis SIB News Network (SNN) mengenai penangkapan tersebut.

    Mulyono menjelaskan bahwa penangkapan pria tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa lingkungan tempat tinggal mereka sering dijadikan lokasi peredaran gelap narkoba jenis sabu, yang telah menimbulkan keresahan. Setelah menerima informasi tersebut, sejumlah personel Sat Resnarkoba Polres segera menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap N tanpa perlawanan di rumahnya.

    “Saat penggeledahan di rumahnya, petugas menemukan tujuh bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu seberat 1,92 gram, beberapa plastik klip kosong, satu ponsel Android, satu lipat berbentuk runcing, dan sejumlah uang tunai,” kata Kasi Humas. Mulyono juga menambahkan bahwa saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa semua barang haram tersebut adalah miliknya.

    Namun, ia menambahkan bahwa asal usul sabu yang dimiliki N masih dalam penyelidikan pihak berwenang. Karena pelanggaran hukum tersebut, pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    “Saat ini, N telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Tebingtinggi dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Mulyono. (Red-033)