Sabu Hingga Ribuan Ekstasi Disita
BEKASI, Cakrayudha-hankam.com – Polres Metro Bekasi Kota telah menangkap seorang pria berinisial IS (37) yang diduga sebagai pengedar narkotika di wilayah Bekasi, Depok, dan Bogor. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu dan ribuan butir ekstasi. “Tersangka IS adalah pengedar narkoba yang beroperasi di Kota Bekasi, Bogor, dan Depok,” ungkap Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu, kepada wartawan pada Rabu (4/6/2025).
Pelaku ditangkap pada Selasa (27/5) dini hari di sebuah apartemen di kawasan Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur. Polisi menemukan sabu yang disimpan dalam sebuah kaleng obat. “Barang bukti yang disita berupa satu kaleng CDR yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,20 gram,” tambahnya.
Polisi kemudian melanjutkan penyelidikan dan menggeledah rumah kontrakan pelaku di Bojonggede, Kabupaten Bogor. Di lokasi tersebut, mereka menemukan sabu seberat 193 gram yang dibungkus dalam plastik, tujuh bungkus plastik klip berisi tembakau sintetis (sinte) seberat 43 gram, serta satu bungkus plastik klip berisi serbuk putih seberat 344 gram.
Selain itu, polisi juga melakukan penggeledahan di rumah-rumah lain di Pancoran Mas, Kota Depok. Di lokasi tersebut, mereka berhasil mengamankan barang bukti berupa ribuan butir ekstasi.
“Barang bukti narkotika jenis ekstasi yang ditemukan terdiri dari 14.473 butir kapsul (setara dengan 6.331 gram bruto) dan ekstasi dalam bentuk serbuk seberat 24,59 gram bruto,” jelasnya.
Pria berinisial IS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) dari Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Red-033)

