Sita Hampir Setengah Kilogram Narkoba
AMBON, Cakrayudha-hankam.com – Tim Operasional Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku kembali berhasil mengungkap peredaran narkoba di Kota Ambon dengan menangkap seorang terduga pengedar berinisial LMS alias Limes (26 tahun).
Pemuda yang merupakan warga Amahusu, Kota Ambon, ditangkap saat tiba di tangga kapal KM Doloronda yang bersandar di dermaga Pelabuhan Yos Sudarso, Kota Ambon, pada Sabtu (3 Mei 2025) sekitar pukul 07.00 WIT.
Limes diketahui baru saja datang dari Jayapura, Papua. Dari tangan tersangka, tim berhasil menyita barang bukti berupa satu paket besar narkotika jenis ganja dengan berat total 467,34 gram.
Awalnya, tim opsnal Subdit II mencurigai perilaku seorang pelaku yang diduga membawa narkotika golongan satu, yaitu ganja, dari Kota Jayapura ke Kota Ambon dengan menggunakan KM Doloronda. Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla, pada Jumat (9/5/2025).
Setelah berhasil mengamankan seorang pria bernama Limes, tim pemberantasan narkoba Polda Maluku segera membawanya ke kantor Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) untuk pemeriksaan awal. Saat ditangkap, pelaku membawa sebuah tas ransel dan koper berisi pakaian.
“Di kantor Polsek KPYS, pelaku diinterogasi. Petugas melakukan penggeledahan terhadap barang bawaannya dan menemukan ganja yang disembunyikan di dalam koper berwarna pink. Di dalam koper tersebut terdapat satu bungkus ganja besar yang dimasukkan ke dalam tas berwarna biru,” jelas Kombes Areis.
Pemeriksaan tidak berhenti di situ. Tim melanjutkan pengembangan dan menemukan dua kantong plastik hitam berukuran besar dan sedang di dalam koper tersebut. Di dalam plastik-plastik itu, petugas menemukan lima paket besar berisi narkoba jenis ganja yang dimasukkan ke dalam satu kantong plastik hitam sedang, serta delapan paket besar lainnya.
Selain itu, personel juga memeriksa tas punggung yang dibawa oleh tersangka dan menemukan satu paket narkotika jenis ganja lainnya di saku luar tas sebelah kiri, yang dibungkus dalam plastik bening ukuran sedang. Dalam pengakuannya kepada polisi, Limes menyatakan bahwa ia membeli narkotika tersebut dari seorang pria berinisial Pace R di Jayapura dengan harga Rp 8 juta.
Akibat perbuatannya, Limes kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Maluku.
Ia diduga melanggar Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memiliki ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara. Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polda Maluku. Sementara itu, kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas, tutupnya. (Red-033)

