Pengadilan Tinggi DKI Perberat Vonis Roy Suryo di Kasus Meme Stupa

    0
    102

    Jakarta,(Cakrayudha-hankam.com) – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta perberat vonis terdakwa Roy Suryo dengan hukuman penjara sembilan bulan dan denda Rp150 juta subsider dua bulan dalam perkara penistaan agama dan ujaran kebencian meme stupa Borobudur.

    Vonis yang dijatuhkan hakim tingkat banding tersebut lebih berat, dari pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat yang memvonis sembilan bulan penjara tanpa adanya pidana denda kepada Mantan Menpora tersebut.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama sembilan bulan dan denda sebesar Rp150.000.000 dan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,” demikian putusan hakim tingkat banding yang seperti dikutip media ini melalui draft PT Jakarta, Jumat (10/3).

    Vonis lebih berat itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Sumpeno, untuk sebelumnya menerima permintaan banding yang diajukan Penuntut Umum tersebut dan Terdakwa.

    Dengan hasil, mengubah putusan Pengadilan Negeri Barat Nomor 890/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Brt
    tanggal 28 Desember 2022 yang dimohonkan banding.

    “Menyatakan Terdakwa KRMT Roy Suryo SURYO Notodiprojo tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA),” beber hakim.

    Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis hukuman sembilan bulan penjara terhadap Terdakwa kasus penistaan agama dan ujaran kebencian meme stupa Borobudur, Roy Suryo.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Roy Suryo berupa pidana penjara selama sembilan bulan,” kata hakim ketua Martin Ginting saat sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Barat, Rabu (28/12).

    Vonis kurungan sembilan bulan penjara tanpa adanya vonis subsider berupa denda. Dijatuhkan majelis hakim karena meyakini perbuatan Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu bersalah atas perkara ujaran kebencian.

    Adapun dalam vonis ini, majelis hakim turut memberikan pertimbangan diantaranya hal memberatkan, yakni perbuatan Roy Suryo dianggap multiple quote tweet di Twitter yang menyebabkan rusaknya kerukunan umat beragama.

    “Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa melakukan multiple quote tweet melalui media sosial Twitter sangat menyebabkan rusaknya kerukunan umat beragama dalam bingkai kebhinekaan,” jelas hakim.

    “Di mana terdakwa tidak mencerminkan dirinya sebagai tokoh masyarakat atau ahli telematika atau orang yang berlatar pendidikan tinggi yang memahami etika dalam bermedia sosial,” tambahnya.

    Di samping itu, Hakim juga menilai jika perbuatan Roy yang membuat meme stupa Candi Borobudur dianggap bisa menyinggung kerukunan umat beragama.

    “Terdakwa mengingkari perbuatannya dan perbuatannya seolah-olah hal yang biasa dan memberikan apresiasi terhadap kreativitas yang berlebihan yang menyinggung bangsa umat beragama,” ucapnya.

    Sementara hal meringankan, Majelis Hakim memandang Roy Suryo berperilaku baik selama menjalani persidangan dan dianggap telah berjasa kepada negara.

    “Terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa telah berjasa kepada negara,” kata hakim.

    Adapun vonis ini lebih rendah daripada tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya yang menuntut Roy Suryo dihukum 1 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan penjara.(Red)