Tahan Ijazah, KTP, Akta Lahir, Buku Nikah hingga Sertifikat Rumah Karyawannya
SURABAYA, Cakrayudha-hankam.com – Jan Hwa Diana, pemilik usaha Sentoso Seal, tidak hanya menahan ijazah mantan karyawannya, tetapi juga menyita berbagai dokumen penting lainnya, termasuk KTP, akta lahir, dan buku nikah.
Kuasa hukum Diana, Elok Kadja, menjelaskan bahwa Diana juga mengambil sertifikat rumah dan BPKB kendaraan milik salah satu karyawannya sebagai jaminan atas pinjaman uang yang diberikan.
“Setelah kami memeriksa dokumen pendukung, ternyata BPKB dan sertifikat tersebut memang menunjukkan bahwa karyawan tersebut masih memiliki utang kepada Bu Diana,” ungkap Elok pada Senin (26/6/2025). “Ada perjanjian terkait hal ini. Untuk sertifikat rumah, karyawan tersebut meminjam Rp 72 juta dari Bu Diana,” tambahnya.
Elok juga menjelaskan bahwa alasan Diana menyita ijazah, SKCK, dan KTP ratusan karyawannya adalah demi menjaga keamanan alat-alat kantor.
Dia merasa khawatir barang-barangnya akan dibawa lari oleh pegawainya.
“Bu Diana sebenarnya menahan dokumen tersebut sebagai jaminan. Hal ini dilakukan agar inventaris kantor tidak dibawa lari oleh pihak yang bersangkutan,” jelasnya.
Meskipun demikian, Elok mengaku belum mengetahui dengan pasti jumlah dokumen yang telah disita oleh kliennya, karena mereka masih dalam proses pendataan ulang.
“Untuk dokumen yang disita, ada dua buku nikah, sedangkan untuk akta lahir, saya kurang yakin jumlah pastinya, tetapi ada beberapa. Selain itu, untuk KTP, SIM A, dan SIM B, totalnya ada 15 dokumen,” ujarnya.
Sebelumnya, Polda Jatim telah menetapkan pemilik UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan ijazah ratusan mantan karyawannya.
“Status yang bersangkutan sudah ditetapkan hari ini, dengan menaikkan penyidikan dan menetapkan tersangka,” kata Wadirkrimum Polda Jatim, AKBP Suryono, di Polda Jatim, Kamis malam (22/5/2025).
Diana dikenakan Pasal 372 KUHP mengenai tindak pidana penggelapan, yang mengancamnya dengan hukuman penjara selama empat tahun. “Pasal 372 memiliki ancaman hukuman empat tahun,” ujar Suryono. (Red-033)

