
SURABAYA, (Cakrayudha-hankam.com) – Sidang dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminudin, dilanjutkan di Pengadilan Tidak Pidana Korupsi Surabaya.
Sidang dengan agenda pembuktian ini, sudah memasuki pekan ketiga.
Kuasa hukum terdakwa mengklaim belum ada bukti maupun saksi yang mengatakan dua kliennya melakukan gratifikasi.
Sebagian besar saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, tidak mengungkap secara langsung keterlibatan kedua terdakwa dalam perkara gratifikasi yang didakwakan.
Salah satunya, kesaksian mantan staf Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Edi Suyitno yang dicecar jaksa perihal uang sumbangan untuk Pesantren HATI saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (1/8/2024) sore. Termasuk juga saksi Budi, staf bagian keuangan Pemkab Probolinggo.
Dalam kesaksian keduanya, tidak ditemukan benang merah bahwa uang sumbangan yang dikumpulkan untuk kepentingan Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminudin. Melainkan sumbangan untuk Pondok Pesantren HATI dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Probolinggo.
Penasihat hukum Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminudin, Diaz Wiriadi menerangkan, pada sidang-sidang sebelumnya dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan JPU juga tidak terbukti adanya gratifikasi untuk kepentingan kedua terdakwa.
“Seperti sedekah Jumat Berkah yang langsung diberikan makanan, sumbangan Idul Qurban juga langsung dibelikan sapi untuk disembelih. Banyak dakwaan yang mengarah gratifikasi untuk terdakwa. Padahal di fakta persidangan tidak terbukti,” kata Diaz Wiriadi.
Termasuk, menurut Diaz Wiriadi, sumbangan untuk Pesantren HATI dan PCNU Kabupaten Probolinggo. “Kesaksian saksi pekan lalu menyebut bahwa sumbangan langsung dimasukkan ke rekening PCNU dan pesantren HATI tanpa melalui terdakwa,” jelas Diaz Wiriadi.
Di fakta persidangan juga terungkap, bahwa sumbangan-sumbangan dari pejabat Pemkab tidak berdasarkan perintah dari Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminudin.
“Tidak pernah ada perintah dari kedua terdakwa dan lapor kepada kedua terdakwa, melainkan mereka hanya bersedekah. Jadi harus dibedakan mana gratifikasi dan mana sedekah,” ujar Diaz Wiriadi.
Dalam perkara saat ini, Hasan dan Tantri didakwa melanggar pasal 12B tentang Gratifkasi serta Pasal 3 dan 4 UU TPPU.
Dalam dakwaannya, jaksa merinci semua gratifikas yang diterima kedua terdakwa selama Puput Tantriana Sari menjabat sebagai Bupati Probolinggo. Totalnya ada lebih dari Rp100 miliar.
Menurtut jaksa, uang hasil gratifikasi berasal dari berbagai pihak, seperti dari pihak swasta hingga dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Probolinggo dirupakan aset berupa tanah, kendaraan, hingga perhiasan.
Semenatra, kedua terdakwa tersebut saat ini sedang menjalani pidana penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 30 K/Pid.Sus/2023 tertanggal 31 Januari 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap. (**)
Sumber: beritajatim.com
