Cirebon,(Cakrayudha-hankam.com) – Pengacara Iptu Rudiana, Ronny Sapulete diskakmat mantan Kabareskrim Polri Komjen (purn) Susno Duadji saat mempertanyakan kapasitas sang jenderal menyoroti kasus Vina Cirebon.
Hal itu terungkap saat keduanya hadir di acara Rakyat Bersuara yang ditayangkan iNews TV pada Selasa (23/7/2024) malam.
Awalnya, Susno Duadji mengungkap kejanggalan dalam kasus Vina Cirebon seperti motor yang digunakan pelaku yang hanya 3 unit, ditambah motor korban ada 4 motor.
Padahal, sesuai berita acara pemeriksaan (BAP), jumlah pelaku kasus Vina ada 11 orang.
“Pelaku ada 11 orang, sepeda motor 4 kejar-kejaran. Terus yang 3 kejar-kejaran dengan lari,” tanya Susno.
Menurut Susno, normalnya kalau memang kejar-kejaran 11 pelaku dan korban, ada enam motor pelaku dan satu motor korban.
Hal ini, lanjut Susno, menunjukkan ketidaktelitian penyidik dalam menyampaikan pertanyaan ke saksi.
“Kalau Serse, akan ditanyakan apakah mereka berboncengan, atau sendiri. Dari situ saja sudah terjawab,” sindir Susno.
Tak terima dengan pernyataan Susno, Ronny Sapulete langsung mempertanyakan kapasitas Susno menyoroti kasus ini.
“Saya mohon maaf ya pak jenderal. Saya juga harus tahu posisi bapak. sebagai praktis hukum kah? sebagai polisi yang pernah menyidak kah?,” tanya Ronny.
Aiman Witjaksono yang menjadi pembawa acara langsung menerangkan kalau Susno diundang sebagai orang yang pernah tahu betul soal penyidikan dimana pun.
Susno pun menjelaskan kapasitasnya.
“Saya mantan praktisi hukum, 36 tahun jadi polisi. Saya juga mantan perumus hukum bersama beliau Genti Garnasih (ahli hukum). Ada beberapa puluh undang-undang di republik ini pernah kita rumuskan, termasuk KUHAP,” tegas Susno disambut tepuk tangan penonton.
Tak hanya mempertanyakan kapasitas Susno, Ronny juga menyangkal soal TKP kasus Vina yang diungkapkan Susno.
Sebelumnya, Susno menyebut TKP kasus Vina ini masuk dalam wilayah Kabupaten Cirebon, sehingga yang menangani seharusnya Polres Cirebon, bukan Polres Cirebon Kota seperti yang terjadi saat ini.
Terkait hal ini, Ronny justru menyangkalnya.
Menurutnya, TKP memang masuk dalam wilayah Kabupaten Cirebon, namun wilayah hukum di dibawah Polresta Cirebon.
“Contoh kejadian di depok, wilayah hukumnya masuk Polda Metro,” kata Ronny.
Menanggapi hal ini, Susno justru tertawa.
“Saya setuju dengan beliau. Tapi kapolda-nya ini lho, aku Kapolda Jawa Barat,” tegas Susno sambil menunjuk dirinya.
Ditegaskan Susno, saat dia menjadi Kapolda Jawa Barat, dia tidak pernah membagi jembatan Talun itu dalam dua wilayah hukum, Polres dan Polresta Cirebon.
Jembatan Talun tetap wilayah hukum Polres Cirebon.
“2008 saya kapolda. Saya tidak pernah membagi jembatani ini itu. Sesuai yuridiksi kabupaten/kota.
Kalau polda metro, depok ada keputusannya,” ungkapnya.
Pernyataan Susno dibenarkan pengacara 6 terpidana, Jutek Bongso.
“TKP ada di kabupaten. Makanya yang menangani kecelakaan kabupaten. Makanya yang datang ke TKP, Polsek Talun, Polres Cirebon,” imbuh Jutek.
Susno lalu menjelaskan bahwa Polsek Talun yang menangani kecelakaan lalu diselesaikan Polres Cirebon.
“Gak tahu bagaimana jenazah sudah masuk di dalam kubur. Entah siapa ya.
Hantu blauk siapa mindahkan TKP ini menjadi 3.
“Tolong dijawab, aku gak mau polisi dicoreng, apalagi Polda Jabar. Akulah pembinanya. yang paling merah mukanya itu aku<: sebut Susno.
Ronny kembali menyinggung Susno.
“Kalau pak Susno sebagai pembinanya, kalau ingin mengubah, memperbaiki seharusnya secara internal,” sahut Ronny.
Susno tak tinggal diam.
Dia langsung mengungkap bahwa sudah memberikan masukan secara internal yang pedas.
“Sudah, tidak saya bisikkan sama bung roni.
Kalua di dalam kita lebih keras lagi. Sambal yang saya sampaikan di luar, itu hanya level dua, tidak pedas, tapi asik campur pete.
Sambal internal, level delapan. Tidak boleh, saya sama bung Ronny, cukup level dua,” sebut Susno disambut tepuk tangan penonton.
Susno Duadji Warning Hakim PK Saka Tatal
Eks Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji memberikan pesan tegas kepada majelis hakim yang menyidangkan PK Saka Tatal.
Ketiga majelis hakim itu yakni Rizqa Yunia sebagai Hakim Ketua, kemudian Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari sebagai hakim anggota.
Susno Duadji meyakini hakim PK Saka Tatal akan memutuskan bahwa insiden yang menimpa Vina dan kekasihnya Rizky alias Eky di Flyover Talun Cirebon pada tahun 2016 adalah kecelakaan.
“Mudah-mudahan pada PK ini, (hakim) ngerti. Ini udah jelas 100 persen kecelakaan tunggal,” kata Susno Duadji.
Jenderal Bintang Tiga itu mengusahakan untuk hadir di sidang PK Saka Tatal.
Namun Susno yakin hakim akan memberikan putusan yang adil.
“Saya berupaya untuk hadir, tapi melihat ini tanpa hadir banyak-banyak orang, ya kalau hakimnya betul-betul hakim bijak, hakim yang ngerti antara pidana dan kecelakaan, gak usah banyak-banyak yang datang. Ketok aja lah,” kata dia.
Tak hanya itu, Susno Duadji pun mengingatkan hakim untuk tidak main-main dalam memutuskan.
“Tapi kalau menclang menclong berarti Indonesia kapan baiknya,” kata dia.
Susno mengingatkan kepada hakim bahwa kasus ini disorot oleh publik.
“Dan ingat, hakim yang akan nyidangkan tolong ingat ya, ini Indonesia memperhatikan Anda. Saya berhak ingatkan hakim, saya salah satu yang gaji hakim loh,” tegasnya.
Susno Duadji meyakini kasus Vina bukan pembunuhan melainkan kecelakaan tunggal.
“Kalau saya katakan 100 persen kecelakaan, sampai hari ini tidak ada seorang pun yang membuktikan itu sebagai tindak pidana,” kata Susno Duadji seperti dikutip media ini dari tvOneNews, Senin (22/7/2024).
Namun jika ini peristiwa kecelakaan, kata dia, buktinya sudah jelas ada.
“Sepeda motornya, dagingnya, kemudian posisi korban, darah menumpuk di situ. Kemudian TKP Cirebon Kabupaten jadi yurisdiksi daripada Polres Cirebon Kabupaten, bukan Polres Cirebon Kota,” jelasnya.
Selain itu, Susno Duadji juga meyakini TKP kasus Vina di dekat flyover Talun.
“TKP-nya satu, bukan di dua atau tiga tempat,” tegasnya.
Ia mengatakan, jika Vina dan Eky dibunuh maka akan aneh karena saat ditemukan korban perempuan dalam kondisi masih hidup.
“Mana ada pembunuh menyisakan nyawa dari yang dibunuh. Vina masih hidup kan? Masa gak dihabisi? Kemudian ngapaian bunuh orang di 3 tempat? Bunuh dan perkosa di belakang showroom, dibawa lagi ke jembatan, edan apa?,” jelas Susno.
Namun jika kasus itu adalah kecelakaan, maka sudah terbukti dengan kesimpulan yang diambil oleh Polres Cirebon.
“Polres Cirebon Kabupaten memprosesnya sudah tepat. Kalau ini mau dijadikan pembunuhan ayo, siapa yang bisa membuktikan? Sampai kiamat gak akan terbukti, wong bukan pembunuhan kok,” katanya.(Red)

