Pemutakhiran Data Pemilih yang Bertugas Melakukan Pengolahan Data Pemilih Pemilu

    0
    152

    Jakarta,(Cakrayudha-hankam.com) – Sebelum memilih dalam Pemilu, setiap data pemilih harus tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Berikut ini adalah serba-serbi Pantarlih Pemilu 2024.

    Apa Itu Pantarlih?
    Pengertian Pantarlih tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum. Dikutip dari PKPU Nomor 7 Tahun 2022, Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.

    Kepanjangan Pantarlih adalah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih yang bertugas melakukan pengolahan data pemilih Pemilu. Apa saja syarat Pantarlih Pemilu 2024?

    Syarat-syarat Pantarlih Pemilu 2024
    Salah satu syarat utama Pantarlih adalah WNI dengan minimal usia 17 tahun. Selain itu, syarat lain Pantarlih Pemilu 2024 adalah sebagai berikut seperti dilansir media ini.
    – Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih
    – Mampu secara jasmani dan rohani
    – Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
    – Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir.

    Apabila tidak dapat memenuhi persyaratan berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, Pantarlih dapat diisi oleh orang yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

    Pantarlih Berapa Orang?
    Seperti dikutip media ini dari PKPU Nomor 8 Tahun 2022, Pantarlih berjumlah 1 (satu) orang pada tiap TPS. Pantarlih dapat berasal dari perangkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain, rukun warga, rukun tetangga, dan/atau warga masyarakat.

    Tugas dan Kewajiban Pantarlih
    Syarat Pantarlih Pemilu 2024 telah diketahui. Di samping itu, tugas dan kewajiban Pantarlih Pemilu tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Berikut informasinya.

    Tugas Pantarlih:
    – Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih
    – Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih
    – Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih
    – Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS
    – Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Kewajiban Pantarlih:
    Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran.
    Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS
    Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.(Red)