Pemotor Ini Syok Kena Denda Tilang Elektronik Rp 51 Juta

    0
    74

    Polisi Jelaskan Akar Masalahnya

     

    JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Sebuah kejadian mengejutkan viral di media sosial ketika seorang pengendara motor terkejut karena menerima denda tilang elektronik sebesar Rp 51 juta.

    Yang mengejutkan, ia mengaku tidak pernah menerima notifikasi tilang apapun, sehingga merasa tidak ada masalah.

    Kisah ini dibagikan melalui unggahan akun Instagram @perspekshit, yang menunjukkan tangkapan layar pelanggaran lalu lintas yang tercatat oleh sistem tilang ETLE.

    “Tak ada surat yang dikirim ke rumah. Saat ingin membayar pajak, kendaraan sudah terblokir karena 61 pelanggaran. Sistem ETLE aktif,” tulis unggahan tersebut.

    Dalam konfirmasinya, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menjelaskan situasi yang dialami pengendara motor di Jakarta tersebut.

    Ternyata, pengendara itu telah dikenakan 61 tilang melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tanpa menerima notifikasi, dengan total denda mencapai Rp 51 juta.

    Ojo menjelaskan bahwa pengendara tersebut pertama kali melanggar rambu lalu lintas pada Mei 2024, bersamaan dengan transisi Electronic Registration and Identification (ERI) dari tingkat nasional ke Polda Metro Jaya.

    Transisi ini bertujuan untuk memindahkan dan menyesuaikan pengelolaan data kendaraan bermotor, yang sebelumnya terpusat di sistem ERI Nasional, ke sistem yang dikelola oleh Polda Metro Jaya.

    “Pengendara tersebut mengklaim tidak menerima informasi mengenai pelanggaran, baik melalui surat konfirmasi maupun notifikasi WhatsApp. (Sementara itu, pemberitahuan melalui) WhatsApp mulai berlaku pada awal tahun 2025,” ungkap Ojo dalam keterangannya pada 29 April 2025, seperti yang dilansir oleh Kompas.com.

    “Dia seharusnya menyadari adanya pelanggaran melalui pengecekan sendiri, terutama dengan maraknya penggunaan ETLE, atau dari Samsat saat ingin membayar pajak STNK yang terblokir,” tambahnya.

    Apa yang menyebabkan pemotor tersebut tidak menerima notifikasi tilang meskipun telah terjaring ETLE sebanyak 61 kali?

    Menurut Ojo, ada beberapa faktor yang dapat mengakibatkan surat tilang ETLE tidak sampai, seperti alamat yang tidak lengkap, pindah alamat, penggunaan alamat orang lain, atau ketidakhadiran penerima saat surat dikirim.

    “Notifikasi melalui WhatsApp juga tidak diterima karena pemilik kendaraan saat registrasi tidak mencantumkan nomor handphone yang benar, menggunakan nomor orang lain, atau mencantumkan nomor yang tidak valid,” jelasnya.

    Oleh karena itu, Ojo menekankan bahwa denda akibat pelanggaran sebanyak 61 kali merupakan konsekuensi dari tindakan yang dilakukan.

    “Masyarakat perlu menyadari pentingnya mematuhi aturan berlalu lintas dan wajib menaati peraturan dalam kondisi apa pun, baik ada ETLE maupun tidak, atau apakah ada petugas yang menilang. Pelanggaran tidak boleh dilakukan,” tegas Ojo. (Red-033)