JEPARA, (Cakrayudha-hankam.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara, Jawa Tengah, telah mengajukan perlawanan atas sita eksekusi bangunan dan tanah yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Jepara. Pasalnya, bangunan tersebut masih terdaftar sebagai aset Pemkab Jepara sesuai Sertifikat Hak Pengelolaan (SHP) Nomor 6 tahun 1998.
“Jadi bangunan yang digunakan oleh Toko Duta Mode ini masih terdaftar sebagai aset kami, Pemkab Jepara. Sesuai Sertifikat Hak Pengelolaan Nomor 6 tahun 1998, perlawanan kami lakukan untuk melawan atas keputusan Pengadilan Negeri Jepara,” kata Analis Hukum pada Bagian Hukum Pemkab Jepara, Abdullah Munif dalam keterangannya, Sabtu (27/7/2024).
Status tanah negara ini, tertuang di UU No 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Keputusan Dirjen Badan Peradilan Umum MA. Maka, tanah tersebut seharusnya tidak dapat dilakukan penyitaan oleh PN Jepara.
“Objek tanah yang disita dan dieksekusi belum diketahui secara jelas dan pasti letak dan batas-batasnya. Sebab, lahan milik Pemkab seluas 7.500 meter masih diklaim dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) penggugat Tanto Santoso hanya 2.500 meter,” ujar Munif.
Sementara, kuasa hukum pemilik Duta Mode Joon Helmi, Ibrahim Yunaz mengatakan, ratusan pekerja itu akan terancam kehilangan pekerjaannya. Oleh karena itu, sebanyak 130 pekerja menggelar aksi penolakan eksekusi bangunan dan tanah di Kantor PN Jepara pada Jumat (26/7/2024).
“Aksi para karyawan itu merupakan bentuk perlawanan atas sita eksekusi, selain upaya hukum yang dilakukan pihak Duta Mode. Terlebih, mereka merupakan tulang punggung keluarga, yang juga merupakan masyarakat sekitar,” kata Ibrahim. (**)
Sumber: rri.co.id

