BATAM, (Cakrayudha-hankam.com) – Aktivitas pembuatan kapal fiber berbagai ukuran diduga tanpa ijin, masih terlihat bebas beraktivitas di kawasan bibir Pantai Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
Ketika awak media melintasi di jalan Tanjung Riau, Kota Batam, tampak sebuah kegiatan pembuatan kapal jenis fiber persis di bibir pantai tak jauh dari pekuburan dan lokasi PT Seloko.
Awak media mencoba mengkonfirmasi para pekerja terkait kegiatan usaha pembuatan kapal fiber itu, namun sangat disayangkan, para pekerja mengaku tidak mengetahui tentang ada dan tidaknya perijinan.
“Kami tidak tahu, Pak. Coba Bapak tanyakan langsung sama bos Sukma,” ujar salah satu pekerja yang tidak mau disebutkan namanya, saat ditemui awak media, Jumat (24/5/2024).
Melalui telepon seluler, awak media mencoba mengkonfirmasi bos Sukma, yang disebut-sebut pemilik usaha pembuatan kapal fiber tersebut. “Ya, nanti kita proses,” ucap bos Sukma, seketika menutup telepon selulernya.
Perlu diketahui, kegiatan pembuatan kapal fiber ini ditengarai sangat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terkait Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), khususnya yang terkait dengan peraturan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).
Dalam Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dijelaskan bahwa kegiatan pembangunan harus memiliki Ijin Usaha, Pengintegrasian Ijin Lingkungan, Tim Independen yang akan melakukan penilaian dokumen Amdal, Pengujian Amdal juga melibatkan masyarakat terdampak, Penetapan Kriteria Usaha dan atau kegiatan berdampak penting serta integrasi ijin PPLH dan Amdal ke dalam dokumen lingkungan.
Selain itu, dihari yang sama awak media mencoba mengjonfirmasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam yang membidangi pengawasan perizinan lingkungan hidup, namun sangat disayangkan, hingga berita ini di-upload ke meja redaksi, awak media tidak mendapat jawaban dari pihak DLH Kota Batam.
Awak media ini masih mencoba menelusuri kegiatan yang terlihat janggal ini ke berbagai dinas terkait, khusunya aparat penegak hukum lainya. (**)
Sumber: berantastipikor.co.id

