Pemberlakuan 2 Syarat Baru Pembuatan SIM Tahun 2024 Sesuai Peraturan Polri Terbaru, Wajib Tahu!

    0
    143

    JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Polri memberlakukan aturan baru terkait penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).

    Salah satunya, pemohon harus menyertakan sertifikat verifikasi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi.

    Hal itu tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandanaan Surat Izin Mengemudi.

    Berdasarkan Pasal 9 ayat (1), pemohon harus melampirkan sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang terakreditasi paling lama 6 bulan sejak diterbitkan.

    Selasa (26/11/2024) Kasat Lantas Polrestabes Medan Kompol Andika Purba membenarkan bahwa sertifikat mengemudi menjadi salah satu syarat membuat SIM, khususnya bagi pengemudi roda 4 atau lebih.

    Dia menegaskan bahwa para pemohon pembuatan SIM harus melengkapi syarat yang telah ditentukan.

    Selain sertifikat mengemudi, kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) juga menjadi syarat pembuatan SIM.

    Selengkapnya, berdasarkan Peraturan Polri 2/2023, berikut persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM kendaraan bermotor perseorangan dan umum:

    1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik

    2. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing

    3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya

    3a. Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri

    4. Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia

    5. Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata

    5a. Melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional

    6. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak.(Red)