Pasuruan, Cakrayudha-hankam.com – Aksi demo oleh ratusan massa yang tergabung dalam Forum Rakyat Pasuruan Bangkit (FRPB)ramai-ramai mendatangi Kantor Wali Kota Pasuruan, Jawa Timur, Rabu (05/11/2025). Massa menilai dan meminta kepada Pemerintah Kota Pasuruan supaya tidak lamban dan dapat memastikan kelanjutan program proyek Jalan Lingkar Utara (JLU) yang terkesan mangkrak itu. Diketahui program proyek JLU dirancang sejak 2014.
Syaiful Arif, koordinator massa FRPB menyebutkan, sejak adanya perencanaan Proyek Jalur Lingkar Utara (JLU) Kota Pasuruan itu, berimbas ke warga setempat dan tidak dapat mengubah status lahan mereka.
“Dampak program JLU tersebut hingga pada saat ini banyak yang dikeluhkan oleh warga terkait persoalan administrasi. Ada yang mau jual tanah atau balik nama atau pengurusan pembagian waris tidak dapat dilakukan karena terkendala status tanah masuk dalam kategori RDTR,” terangnya.
Karena itu kami menilai Pemkot Pasuruan tidak serius dalam penanganan program JLU atau penetapan lokasi (penlok) Jalur Lingkar Utara tersebut. Program ini sudah kedaluwarsa. Karena tidak ada penlok yang baru, dikhawatirkan lokasinya dapat berubah-ubah.
“Jadi warga yang memiliki tanah di sekitar tanah penlok yang lama, kemudian masuk di penlok baru maka yang dirugikan tentu warga lagi,” ungkapnya.

Dihadapan massa pendemo, Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo menegaskan, Pemkot Pasuruan tetap melanjutkan JLU tersebut.
Sementara, untuk anggaran pembebasan lahan JLU tidak lah sedikit, kita memerlukan anggaran Rp 267 miliar. Hal inilah yang membuat proses pembebasan tanah harus dilakukan secara bertahap.
“Sementara itu di dalam regulasi yang baru saat ini pemerintah daerah dilarang menampung saldo yang terlalu besar dan tidak wajar. Bahkan untuk pembuatan JLU ini juga harus disesuaikan dengan kemampuan daerah,” terangnya.
Sedangkan yang disiapkan Pemerintah Kota Pasuruan pada dana cadang JLU masih Rp 37 miliar.
“Laporan dari Dinas Permukiman, pembebasan tanah yang baru telah diselesaikan 25 persen. Selanjutnya, masih dilakukan penyesuaian dengan kemampuan fiskal,” kata Adi Wibowo.
Dan bagi warga yang kesulitan untuk mengurus kepemilikan tanah, pihaknya meminta agar pemilik berkonsultasi dengan pihak BPN-ATR. Adapun untuk penlok baru lokasi JLU, Pemkot masih melakukan konsultasi dengan sejumlah pihak, termasuk DPRD Kota Pasuruan.
Selanjutnya, massa membubarkan diri dari lokasi balai kota usia mendengarkan penyampaian Walikota Pasuruan, Adi Wibowo dan aksi massa berlanjut ke Kantor Kejaksaan Negeri Pasuruan guna menyampaikan untuk pengawasan lebih ketat terhadap program pembangunan yang ada di Pemerintah Kota Pasuruan.(red-RM)

