Pelaku Siksa dan Paku Kucing di Pohon Jadi Tersangka Tapi Tidak Ditahan

    0
    139
    IW, tersangka kasus penganiayaan kucing (kiri) ketika diperiksa penyidik Polres Malang. [Foto: Humas Polres Malang]

    MALANG, (Cakrayudha-hankam.com) – Kepolisian Resor (Polres) Malang, Jawa Timur, akhirnya menetapkan IW (40) yang menyiksa dan memaku kucing di pohon sebagai tersangka. Meski demikian, IW tidak ditahan.

    “Statusnya [IW] saat ini sudah dinaikkan menjadi tersangka,” kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasihumas) Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, Selasa (25/6/2024).

    Pelaku IW melakukan tindakan menyiksa dan memaku kucing di pohon itu, di kawasan Perumahan Puncak Pertama Sengkaling, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

    “Saat ini, tersangka telah diproses penyidikan dan terancam Pasal 302 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan bulan,” ucap Ipda Dicka Ermantara.

    Meski demikian IW tidak ditahan. Menurut Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP, tindak pidana yang tak lebih dari lima tahun tidak dapat ditahan. “Karena ancaman hukuman di bawah lima tahun, tidak dilakukan penahanan,” kata Ipda Dicka Ermantara.

    Sebelumnya, seekor mayat kucing ditemukan terpaku di pohon kawasan Perumahan Puncak Permata Sengkaling, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Fotonya viral di media sosial.

    Dari foto yang beredar, di tubuh mayat kucing itu juga ada bekas luka sayatan di punggung, kepala, dan leher. Kemudian, bagian mulut keluar darah, serta kakinya terpaku di pohon hingga terputus.

    Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, polisi menangkap pria berinisial IW (40), warga asal Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah, yang berdomisili di Perumahan Puncak Sengkaling, Desa Sumbersekar, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.

    IW merupakan merupakan saudara dari pelapor atau orang yang pertama kali mengunggah kejadian itu melalui media sosial, Mira (37).

    Dari pengakuannya IW, dirinya tega melakukan hal itu, lantaran kesal melihat kucing yang kerap kali membuang kotoran sembarangan.

    “Saya memohon maaf sebesar besarnya kepada seluruh masyarakat dan pecinta kucing atas perbuatan saya menganiaya kucing hingga mati,” kata IW. (**)

    Sumber: cnnindonesia.com