Ngawi,(Cakrayuda-hankam.com) – Mahasiswi asal Ngawi, D (17), meninggal dunia di kamar kosnya, di Kota Malang 22 Desember 2022 silam.
Diketahui mahasiswi Universitas Negeri Malang asal, Kabupaten Ngawi tersebut, dibunuh oleh pemuda berinisial H (19).
Pelaku ditangkap setelah 1,5 tahun buron.
Terungkap belakangan, tersangka melakukan tindakan pembunuhan saat tengah mabuk. Saat itu, pelaku masih berusia 17 tahun 9 bulan.
Kini pelaku ditangkap polisi pada 8 Mei 2024. Saat itu juga pelaku mengakui telah membunuh korban usai ditanyai oleh petugas.
Bibi Korban, meminta supaya pelaku dihukum dengan seberat beratnya, lantaran telah menghilangkan nyawa saudaranya, secara sadis.
Sejak D ditemukan meninggal, pihak keluarga sudah berupaya agar pihak kepolisian bisa mengusut kasus tersebut.
“Kami harap pelaku dihukum berat. Nyawa harus dibayar nyawa,” ujarnya, Selasa (14/5/2024).
Pihaknya berharap, pelaku dapat hukuman setimpal. Mengingat, Indonesia selama ini dikenal dengan negara hukum.
“Kami bersyukur pelaku akhirnya ditangkap,” tandasnya pada awak media mengakhiri perbincangan.(Red)

