Pelaku Kasus Narkoba 1,7 Ton di Sumut Terungkap, BNN : Pelaku Terancam Hukuman Mati

0
267

Jakarta,Cakrayudha-hankam.com- Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polda Sumatera Utara (Sumut) panjangnya 1,7 ton sabu dan ganja. Sebanyak 6.014 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Pemusnahan 1,7 ton sabu dan ganja itu dari tersebarnya ribuan kasus narkoba di Sumut jaringan Aceh-Sumut.

BNN mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan wujud asta cita Presiden Prabowo Subianto yaitu ‘memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, peradilan dan penyelundupan’.

Barang bukti yang dihancurkan hari ini jumlahnya luar biasa, yakni hampir 1,7 ton narkotika yang terdiri dari sabu-sabu, ekstasi, kokain, dan ganja, kata Kepala BNN, Komjen Suyudi Ario Seto, dalam keterangan pers tertulis pada Jumat (26/9/2025).

“Kepada seluruh pelaku yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku dengan menggunakan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, termasuk hukuman ancaman maksimal pidana mati,” ujarnya.

Dengan adanya penyebaran kasus ini, telah menyelamatkan 7,8 juta jiwa dari ancaman ancaman narkoba, sekaligus mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp 2,65 Triliun.Dia menekankan pentingnya melindungi generasi penerus bangsa melalui penyebaran kasus narkoba.

“Keberhasilan pengungkapan dan pemusnahan narkotika ini menjadi cerminan sinergi nyata antar lembaga dalam menjaga pelestarian bangsa dari ancaman narkoba. Negara hadir dengan segala kekuatan untuk melindungi generasi penerus dari kehancuran akibat otomotif narkotika,” jelasnya.

Sejumlah barang bukti diamankan dalam kasus ini. Berikut detailnya:

– Sabu : 1.414,07 kg (1,4 ton)

– Ekstasi: 342.948,50 butir

– Ganja: 861,53 Kg

– Pohon/ladang ganja: 6.089 batang/6 Ha

– Kokain: 2 Kg

– Happy five: 97.452,50 butir

– Ketamin: 3,4 kg

– Happy water : 846 buah/saset mengandung narkotika gol I

– Liquid vape: 7.357 cartridge mengandung obat keras (metomidate, intimidasi dan ketamine)

Pabrik olahan baya: 36.806 kemasan dengan berbagai (jamu dan kosmetik) merek, 1 tong plastik dan 21 bungkus produksi pabrik olahan yang tidak sesuai standar, persyaratan keamanan, khasiat, dan kemanfaatan mutu.

BNN Nyatakan Selamatkan 10 Juta Jiwa dari Pengungkapan Narkoba di Sumut Pabrik liquid vape: 60.000 cartridge mengandung narkotika gol I dan NPS melalui media sosial berupa:

A. 2.965 cartridge berisi cairan yang sudah di-packing dan mengandung narkotika golongan 1 dan NPS

B. 35 cartridge belum di-packing dan mengandung narkotika golongan 1 dan NPS

C. Bahan mentah narkotika golongan 1

D. Bahan baku dan prekursor narkotika golongan 1 dan NPS

e. Bahan pelarut (solvent), bahan kimia umum

F. Cairan, perasa, pemanis pembuat cair dan hasil limbah serta eksperimen daur ulang

G. Berbagai kemasan boks, cartridge, pod, perangkat dan peralatan laboratorium

H. Bahan baku yang tersisa dapat menghasilkan 57.000 cartridge yang mengandung narkotika golongan 1 dan NPS.(Red054)