Pelaku Demo Rusuh di 6 Daerah 580 di Tangkap Polisi .

0
126

Surabaya( Cakrayudha-hankam ,com)

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan, pihaknya bersama polres jajaran mengamankan 580 orang pelaku demo rusuh di enam daerah yaitu Surabaya, Malang Kota, Kabupaten Malang, Kediri Kota, Kabupaten Kediri, dan Sidoarjo.

“Sebanyak 89 orang diproses hukum, 12 orang masih dalam pemeriksaan, dan 479 orang dipulangkan setelah didata serta diserahkan kepada orang tua maupun LBH,” ujar Abast di Mapolda Jatim, Senin (1/9) malam.

Rincian penindakan demo rusuh di Jatim antara lain Surabaya sebanyak 288 orang diamankan, 22 orang diproses hukum, 266 dipulangkan. Kericuhan terjadi di 18 titik, termasuk DPRD Jatim, Polsek Tegalsari, dan Gedung Negara Grahadi.

Kediri Kota sebanyak 20 orang diamankan, tujuh diproses hukum, 13 dipulangkan. Kabupaten Kediri sebanyak 12 orang masih dalam pemeriksaan.

Malang Kota sebanyak 61 orang diamankan, 13 orang diproses hukum tanpa penahanan, 44 orang dipulangkan. Kerusakan terjadi di 15 pos polisi.

“Dalam aksi tersebut terdapat perusakan dan penjarahan, khususnya di kawasan Polsek Tegalsari Surabaya,” ungkap Abast.

Sementara itu, polisi juga mencatat yg terluka sebanyak 83 personel Polri mengalami luka-luka akibat ricuh demonstran di enam daerah di Jatim, yaitu Surabaya, Sidoarjo, Kota dan Kabupaten Malang, Kota dan Kabupaten Kediri.

“Dari jumlah itu, 65 orang menjalani rawat jalan dan 18 orang menjalani rawat inap. Beberapa di antaranya mengalami luka patah tulang, cedera otak ringan, hingga luka robek,” ujar Abast di Mapolda Jatim, Senin malam (1/9/2025).

Selanjutnya, kata Abast, sebanyak 15 personel dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya, satu orang di Rumah Sakit Saiful Anwar Malang dengan patah tulang selangka.

“Satu orang di Rumah Sakit Mitra Keluarga Surabaya dengan luka robek di kepala, serta satu orang di Rumah Sakit Bhayangkara Kediri dengan luka robek pada bagian kepala depan,” ucapnya.

“Kami tidak akan mentolerir aksi anarkis yang merusak fasilitas umum maupun melukai aparat. Semua akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya(EH054)