Pelaku Curanmor Sewa Apartemen untuk Kumpulkan Hasil Pencuriannya

    0
    117
    Kapolsek Lakarsantri Kompol Muhammad Akhyar mendampingi Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi saat konferensi pers kasus curanmor, Rabu (5/6/2024). [Foto: Dok. Polsek Lakarsantri]

    SURABAYA, (Cakrayudha-hankam.com) – Dua diantara tiga tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang sempat beraksi di wilayah Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya, telah diringkus petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Lakarsantri, Senin (3/6/2024) sekitar pukul 01:30 WIB, di sekitar waduk Universitas Negeri Surabaya (Unesa).

    Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Lakarsantri Kompol Muhammad Akhyar menyatakan, kedua tersangka curanmor yang diringkus itu berinisial MR (20 tahun) asal Depok, Jawa Barat, dan MH (23 tahun) asal Pulau Madura, Jawa Timur.

     

    Dari penangkapan dua tersangka curanmor tersebut, diketahui jika satu tersangka yang masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) menyewa apartemen di sekitar Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, untuk mengumpulkan hasil curanmor sebelum mereka jual ke Madura.

    “Tersangka H (DPO) yang menyewa apartemen itu. Kalau sudah dapat (hasil curanmor dari MR dan MH) dikirim ke tersangka H. Hasil curanmor ditaruh di apartemen dulu, sebelum mereka dijual ke Madura,” kata Akhyar dikonfirmasi awak media, Rabu (5/6/2024).

    Penyelidikan polisi dan penangkapan dua tersangka curanmor tersebut, bermula dari laporan warga kepada Radio Suara Surabaya yang kehilangan sepeda motor Honda Beat warna hitam pada 27 Mei 2024 sekitar pukul 19.30 WIB, di sebuah minimarket kawasan Jalan Jeruk, Lakarsantri, Surabaya.

    Aksi curanmor di minimarket Jalan Jeruk itu, terekam Closed Circuit Television (CCTV). Dalam rekaman CCTV itu, nampak kedua tersangka datang menggunakan motor NMax warna biru tanpa nomor polisi.

    Kedua tersangka langsung mendekati motor Honda Beat warna hitam milik korban. Sambil memantau situasi sekitar, salah satu tersangka langsung merusak kunci motor dan langsung membawanya kabur.

    Kepada penyidik, dua tersangka curanmor ini mengaku sudah melalukan aksinya di lima tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik. Mereka kerap mengincar motor matic.

    “Tiga pelaku ini saling bergantian (dalam melakukan aksinya). Selain di Surabaya, mereka juga melakukan pencurian di Gresik dan Sidoarjo. Peran tersangka yang paling dominan memang tersangka H,” katanya.

    Akhyar menyebut, tersangka sudah menjual lima motor ke Madura dengan rata-rata senilai Rp 4 juta. Mereka membagi keuntungannya secara rata. “Hasil curanmor itu dipakai untuk minum-minuman (miras), makan sehari-hari, juga untuk foya-foya,” ungkapnya.

    Kapolsek Lakarsantri itu menegaskan, pihaknya bakal meningkatkan patroli di wilayah hukumnya untuk meminimalisir aksi pencurian motor dan tindak kejahatan lainnya.

    Kemudian, polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan. “Tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara,” tandas Akhyar. (**)

     

    Sumber: suarasurabaya.net