Pelaku Begal Ini Sudah Beraksi 6 Kali di Sukoharjo, Modusnya Bikin Geram

    0
    112

    Sukoharjo,(Cakrayudha-hankam.com) – Polisi membekuk anggota komplotan begal yang beraksi di Mojolaban dan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. Modus komplotan ini adalah berpura-pura menuduh korbannya yang akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu.

    Pelaku begal yang ditangkap berinisial OLK, warga Kelurahan Sangkrah, Pasar Kliwon, Kota Solo. Sementara satu teman pelaku, yakni Edy alias Boyo masih buron.

    Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit mengungkapkan bahwa komplotan begal ini sudah melakukan aksi sebanyak enam kali di Kabupaten Sukoharjo. Aksinya dilakukan di Kecamatan Mojolaban dan Grogol.

    Aksi pelaku ketahuan saat salah satu korbannya melapor ke petugas kepolisian seusai menjadi korban pembegalan di kawasan Desa Plumbon, Kecamatan Mojolaban, Minggu (3/3) lalu.
    “Saat itu korban tengah melakukan perjalanan pulang dari Solo ke arah Mojolaban. Sesampainya di Desa Plumbon, korban bertemu dengan kedua pelaku, yang meminta korban untuk berhenti,” kata Sigit saat konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Senin (29/7).

    Korban awalnya enggan berhenti. Namun, sesampainya di simpang tiga Lapangan Plumbon, motor korban dipepet pelaku hingga korban terpaksa menepi dan berhenti.

    Pelaku kemudian memarahi korban dan menuduh seolah-olah korban akan bertransaksi narkoba. Mereka meminta korban untuk mengeluarkan handphone-nya.

    “Korban dibentak-bentak, lalu diminta mengeluarkan ponselnya dengan alasan akan dicek, apakah ada transaksi sabu-sabu atau tidak. Pelaku juga meminta dompet korban dengan alasan yang sama. Setelah menguasai ponsel dan dompet korban, pelaku meninggalkan korban,” jelasnya.

    Pelaku OLK diamankan pada Kamis (9/7). Namun rekannya, Edy masih buron. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sabit, motor, dan ponsel.

    “Pelaku terancam Pasal 368 KUH Pidana atau 365 KUHP atau pasal 363 KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” ucapnya.

    Sementara itu, OLK mengatakan dia sudah melakukan aksinya di enam lokasi yang berbeda di Mojolaban dan Grogol. Dia mengincar handphone, laptop, dan dompet korban. Total dia mendapatkan lima unit HP, satu unit laptop, dan dua dompet.

    “Biasa saya jual. Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari,” kata OLK.(Red)