Pelaku Asusila Siswi SMP di Bintan Dibekuk di Bali, Polisi Masih Dalami Kasusnya

    0
    86

    Bintan,(Cakrayudha-hankam.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan masih mendalami kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Bintan.

    Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif kepada terduga pelaku berinisial HS (30) yang sebelumnya ditangkap di Bali.

    Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan, Minggu (28/7/2024).

    Marganda menyampaikan, pihaknya terus berupaya mendalami kasus ini, barang kali ada pelaku lain.

    Ia mengakui sejauh ini anggotanya sudah mengamankan satu pria dewasa berinisial HS.

    HS ditangkap oleh tim gabungan Satreskrim Polres Bintan dan Unit Reskrim Polsek Bintan Utara di wilayah Provinsi Bali, setelah melarikan diri ke sana pada Senin, 24 Juli 2024 lalu.

    HS kabur ke Bali usai melakukan tindak asusila ke siswi Kelas 1 Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Bintan.

    “Perbuatan cabul yang dilakukan tersangka HS terjadi pada 24 Juni 2024 di dekat rumah tersangka di Kecamatan Bintan Utara,” ujarnya.

    Adapun modus operandi HS, berawal dari ajakan terduga pelaku kepada korban untuk bermain ke rumahnya.

    Karena HS merupakan orang yang dikenal korban, korban bersedia datang ke rumah HS. Di situlah terduga pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban.

    Korban langsung menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tuanya.

    Tak terima dengan perbuatan HS, keluarga korban lalu melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Resort Bintan.

    Korban masih berusia 14 tahun. Dia menceritakan kepada keluarganya bahwa dirinya telah dicabuli oleh HS.

    “Setelah menerima laporan tersebut, pihak kami langsung menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan,” jelasnya.

    Hasilnya, polisi menemukan keberadaan pelaku yang saat itu berada di wilayah Kecamatan Kuta Utara, Provinsi Bali.

    Atas perbuatannya, pelaku HS disangkakan melanggar Pasal 82 Ayat (1) Jo. 76.E Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(Red)