
JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) memberikan bantuan solidaritas kepada para jurnalis yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, mengatakan dunia pers menghadapi tantang berat, antara lain adalah PHK.
“Kami sadar, tidak semua rekan seprofesi saat ini dalam kondisi baik-baik saja. Kami ingin memberi semangat dan sedikit bantuan kepada jurnalis terdampak PHK,” kata Irfan Kamil di Jakarta, Kamis (31/7/2025), seperti dilansir rri.co.id.
Pemberian bantuan itu dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-3 organisasi wartawan itu. Iwakum adalah organisasi profesi para wartawan terutama yang meliput bidang hukum di Indonesia.
Kelembagaan Iwakum telah mendapat pengakuan hukum dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum. Iwakum juga bekerjasama dengan kantor advokat utuk memberikan advokasi anggotanya yang terkena PHK.
Irfan Kamil mengatakan ini menjadi ruang refleksi atas peran jurnalis hukum dalam menjaga demokrasi dan keadilan. “Kamil menegaskan bahwa dunia pers saat ini tengah menghadapi tantangan berat, salah satunya gelombang PHK,” imbuhnya.
Bantuan diberikan kepada dua jurnalis dari “Merdeka.com,” satu jurnalis dari “Viva.co.id” dan satu jurnalis “Narasi“.
Sekjen Iwakum, Ponco Sulaksono, menambahkan bahwa bantuan yang diberikan diharapkan mampu memberi semangat.
“Kami tahu nilainya tidak seberapa, tapi kami ingin menunjukkan bahwa Iwakum hadir dan peduli. Ini momen berbagi dan menguatkan sesama,” kata Ponco.
Selama tiga tahun, Iwakum aktif menggelar diskusi publik, pelatihan, serta advokasi terkait kebebasan pers dan profesionalisme jurnalistik. Para ahli mengatakan gelombang PHK wartawan antara lain akibat beralihnya iklan media mainstream ke media sosial dan influenser. (Red-050)
