
PATI, Cakrayudha-hankam.com – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati mulai memproses tuntutan pemakzulan Bupati Pati Sudewo dengan memanggil sejumlah pihak, termasuk eks karyawan RSUD dr. Soewondo Pati.
Salah satunya, Siti Masruhah, menitikkan air mata saat menceritakan pemecatannya setelah gagal seleksi karyawan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Ia mengaku peserta yang mencontek justru lolos, sementara dirinya—yang sudah mengabdi 20 tahun—tidak pernah menerima nilai akhir tes.
Siti menambahkan, setelah curhatnya viral di media sosial, ia kembali kehilangan pekerjaan di tempat barunya karena bosnya disebut dekat dengan Bupati. Kini, di usia 47 tahun, ia berharap bisa kembali bekerja di RSUD. Menurutnya, lebih dari 200 eks karyawan mengalami nasib serupa akibat kebijakan Sudewo.
DPRD Pati sebelumnya telah menyetujui pembentukan Pansus pemakzulan Sudewo usai gelombang unjuk rasa besar-besaran menolak kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 250 persen. Meski kebijakan itu dibatalkan dan Sudewo meminta maaf, massa tetap berdemonstrasi hingga berujung ricuh, mengakibatkan kerusakan fasilitas, puluhan korban luka, dan belasan orang ditangkap.(Red-033)
