Pakar Hukum UI Minta Polisi Jangan Defensif Ungkap Penghapus 2 DPO di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

    0
    74

    Cirebon,(Cakrayudha-hankam.com) – Secara mengejutkan pihak kepolisian menghapus dua daftar pencarian orang (DPO) pada kasus pembunuhan Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky alias Eky (16) di Cirebon, Jawa Barat.

    Hanya Pegi Setiawan (30) yang sudah diamankan pihak kepolisian, sedang dua DPO lainnya Andi dan Dani dianggap fiktif semata.

    Menggapai hal itu, Pakar Hukum Universitas Indonesia (UI), Aristo Pangaribuan meminta pihak kepolisian jangan terlalu defensif dalam mengungkap kasus tersebut.

    Aristo meminta polisi menjelaskan sebenar-benarnya alasan penghapusan dua DPO hingga tersisa satu dalam kasus pembunuhan Vina.

    “Jelaskan saja kenapa tiga DPO menjadi satu, selama ini kan penjelasannya hanya keterangan saksi dicabut sudah begitu selesai,” kata Aristo kepada TribunnewsDepok.com, Selasa (28/5/2024).

    Aristo menilai, penetapan DPO hingga berujung penghapusan dalam kasus pembunuhan Vina menuai persoalan.

    Pasalnya, keterangan saksi semata tidak bisa menjadi dalil penetapan seseorang menjadi pelaku atau DPO.

    “Kalau sekarang kan kalau terlalu defensif memberikan alasan enggak meinstand itu membuat publik termasuk saya bertanya ini ada apa, apakah ini ketidak profesionalan atau ada soal lain,” ujarnya.

    Selanjutnya, DPO yang tertangkap Pegi diperiksa untuk membuktikan ada atau tidaknya kesesuaian dengan cerita pelaku-pelaku lainnya yang sudah divonis.

    “Kenapa Karena untuk melihat alur ceritanya yang sebenarnya seperti apa,” pungkasnya pada awak media mengakhiri perbincangan.(Red)