Pakar Hukum Narkotika: Penanganan Kasus HIPMI Lampung Harus Sesuai Mekanisme UU Narkotika

0
140

Jakarta, Cakrayudha-hankam.com – Menanggapi pemberitaan dari media Nasional pada 3 September 2025 berjudul “Pesta Ekstasi di Hotel Mewah, 5 Pengurus dan Anggota HIPMI Lampung Tidak Ditahan, Hanya Direhabilitasi dengan Rawat Jalan”, pakar hukum narkotika Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa penanganan kasus penyalahgunaan narkotika harus dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Menurut Anang, secara yuridis terdapat dua metode dalam menanggulangi penyalahgunaan narkotika. Pertama, melalui jalur non-pidana dengan mewajibkan penyalahguna melapor ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) untuk mendapatkan layanan rehabilitasi. Seluruh biaya rehabilitasi tersebut ditanggung pemerintah melalui Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

“Penyalahguna narkotika pada dasarnya adalah penderita sakit adiksi. Karena itu, metode wajib lapor ini lebih efektif dan efisien sehingga semestinya menjadi prioritas,” jelas Anang dalam keterangannya.

Metode kedua adalah jalur pidana. Jika penyalahguna ditangkap, maka setelah pemeriksaan penyidik dan terbukti menggunakan narkotika untuk diri sendiri, aparat penegak hukum wajib menempatkannya ke rumah sakit atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk Kemenkes sebagai IPWL di wilayah setempat.

“Dalam hal ini, tersangka harus didakwa dengan pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Proses hukum tetap berjalan, namun putusan pengadilan mengarah pada rehabilitasi, bukan pemidanaan penjara,” tegas mantan Kepala BNN tersebut.

Anang juga menyoroti praktik penentuan rehabilitasi rawat jalan atau penempatan di lembaga swasta berbayar oleh penyidik. Menurutnya, langkah tersebut tidak sesuai ketentuan karena berpotensi memberatkan tersangka yang menderita adiksi.

“Yang berwenang menentukan apakah rawat jalan atau rawat inap adalah rumah sakit atau lembaga rehabilitasi yang berstatus IPWL. Bukan penyidik. Seluruh biaya pun ditanggung negara, bukan swasta,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa perkara penyalahgunaan narkotika tidak dapat dihentikan dengan alasan restorative justice. Proses hukum harus tetap dilanjutkan hingga tahap persidangan.

“Perkara tetap diberkas, dituntut dengan pasal 127 ayat (1), dan diadili secara rehabilitatif. Hakim pun wajib menggunakan kewenangannya berdasarkan pasal 103 untuk menetapkan rehabilitasi di IPWL, dengan biaya dari Kemenkes, Kemensos, dan BNN,” pungkasnya.(red-082)