Pasuruan || Cakrayudha_hankam.com – Pemerintah Kota (Pemkot) bersama DPRD Kota Pasuruan menyepakati Raperda tentang Perubahan APBD (P-APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna IV, Rabu (23/09/2026).
Persetujuan tersebut disampaikan seluruh fraksi DPRD dengan sejumlah catatan strategis. Kesepakatan ditandai penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama oleh Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo dan Ketua DPRD Kota Pasuruan H. Toyib.

Wali Kota Adi Wibowo menegaskan, pembahasan P-APBD tidak berhenti pada angka dan dokumen anggaran, tetapi harus mampu diterjemahkan menjadi program yang berdampak nyata bagi masyarakat.
“Bagaimana APBD dengan keterbatasan fiskal benar-benar bisa diimplementasikan dan mengejawantahkan semangat rakyat,” ujar Adi.
Ia menekankan pentingnya setiap program memiliki indikator keberhasilan yang terukur serta dapat menjadi pijakan dalam penyusunan APBD 2027.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Pasuruan H. Toyib menyebut rapat paripurna tersebut merupakan tahapan akhir pembahasan P-APBD 2026. Hasil pembahasan bersama, menurutnya, menjadi dasar penting bagi pemerintah daerah dalam menentukan arah kebijakan pembangunan selanjutnya.
Dengan disetujuinya Raperda tersebut, tahapan berikutnya adalah evaluasi sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkan dan diundangkan sebagai Peraturan Daerah. (RED/RMT)

