Otak Pembuat Uang Palsu UIN Alauddin Dijebloskan ke Rutan Kelas I Makassar

    0
    189
    MASUK PENJARA: Annar Salahuddin Sampetonding alias ASS, tersangka utama kasus uang palsu di UIN Alauddin Makassar. [Foto: Tribun-Timur.com]

    MAKASSAR, Cakrayudha-hankam.com – Annar Salahuddin Sampetonding alias ASS, tersangka utama kasus produksi dan peredaran uang palsu (upal) di lingkup Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar, Selasa (7/1/2025) siang.

    Kepala Rutan Kelas I Makassar, Jayadikusumah, memastikan tidak ada perlakuan istimewa terhadap ASS. Jayadikusumah mengatakan, Rutan Makassar baru menerima satu tersangka kasus produksi dan peredaran uang palsu sindikat UIN Alauddin Makassar yakni ASS dari Polres Gowa. Sementara 17 tersangka lainnya tidak dititipkan di Rutan Makassar.

    Jayadikusumah menegaskan tidak pengecualian ataupun perlakuan spesial terhadap ASS. Jayadikusumah menyebut ASS ditempatkan di Blok B Kamar Mapenaling.

    “Setelah pemeriksaan administrasi kemarin, tersangka ASS kami tempatkan di Blok B kamar Mapenaling bersama dengan 15 sampai 20 orang. Tidak ada pengecualian maupun (perlakuan) spesial (terhadap ASS),” kata Jayadikusumah kepada wartawan, Rabu (8/1/2025).

    Menurut Jayadikusumah, kamar Mapenaling (masa pengenalan lingkungan) hanya disediakan tempat tidur dan kamar mandi. Tidak ada fasilitas khusus lainnya.

    “Hanya tempat tidur kemudian ada kamar mandi. Kapasitas sebenarnya 15, tapi terkadang tahanan baru yang ada melebihi kapasitas,” ujar Jayadikusumah.

    Sebelumnya, pihak kepolisian menyebutkan, ASS merupakan otak percetakan dan peredaran uang palsu di Sulawesi. Peran ASS lebih dominan dibanding Andi Ibrahim eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin. Andi Ibrahim hanya melakukan pengedaran uang palsu dan  transaksi jual beli uang palsu. Ia juga memfasilitasi tempat di perpustakaan UIN Alauddin untuk mencetak uang palsu.

    Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi mengatakan, ASS memiliki peran vital. Selain sebagai otak pencetak uang palsu, ia juga memberikan ide, pemodal yaitu pembelian uang palsu merupakan inisiatif Annar.

    “Otak pelaku inisial ASS. Perannya adalah pemberi ide, pemodal, kemudian ikut membeli mesin,” ujar Kombes Pol Dedi Supriyadi, Senin (30/12/2024). Annar juga ikut memberikan perintah atas kasus uang palsu di UIN Alauddin.

    Sementara, Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono mengatakan, proses hukum terhadap ASS tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku. “Tidak ada perbedaan perlakuan meskipun ia dalam kondisi sakit,” ujar Irjen Pol Yudhiawan Wibisono.

    Akibat perbuatannya, ASS dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda Rp50.000.000.000. (Red-050)

     

    Sumber: merdeka.com/tribun-timur.com