“Orang Dalam” KPK di Pihak Hasto

    0
    96

    JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, yang saat ini menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah menggandeng ‘orang dalam’ dari lembaga anti korupsi tersebut.

    Mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, kini ditunjuk sebagai juru bicara tim hukum Hasto dalam kasus yang sedang dihadapinya. Febri pertama kali diperkenalkan kepada publik dalam konferensi pers yang berlangsung di Kantor DPP PDIP pada Rabu (12/3/2025).

    Dalam kesempatan itu, Febri mengungkapkan adanya empat kejanggalan yang menunjukkan ketidaksesuaian antara dakwaan KPK dan fakta hukum yang telah diuji dan dinyatakan inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

    “Eksaminasi ini adalah metode yang digunakan oleh ahli hukum untuk meninjau kembali keputusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” jelasnya di Kantor DPP PDIP Jakarta, Rabu (12/3/2025).

    Febri mengungkapkan kejanggalan pertama terkait penggunaan data yang keliru dalam dakwaan. Dalam dakwaan KPK, Febri menyatakan bahwa Nazarudin Kemas disebutkan memperoleh suara nol dalam pemilihan legislatif. Namun, berdasarkan fakta hukum yang telah diuji dalam putusan nomor 18, Nazarudin Kemas justru mendapatkan suara terbanyak.

    “Ini bertentangan dengan fakta yang ada dan menciptakan kesan seolah-olah ada kepentingan lain di balik dakwaan ini,” ujar Febri.

    Selanjutnya, kejanggalan kedua yang dia sampaikan adalah mengenai adanya pertemuan tidak resmi antara kliennya, Hasto Kristiyanto, dan Wahyu Setiawan. Namun, dalam fakta persidangan sebelumnya, baik terdakwa Wahyu Setiawan maupun Agustiani Tio tidak menunjukkan adanya pertemuan saat rekapitulasi suara pada April dan Mei 2019.

    “Tidak ada pertemuan tidak resmi seperti yang dituduhkan,” tegasnya.

    Kejanggalan ketiga, menurut Febri, tertera dalam dakwaan yang menyatakan bahwa Hasto Kristiyanto menerima laporan dari Saiful Bahri dan kemudian menyetujui rencana untuk memberikan uang kepada Wahyu Setiawan.

    “Namun, dalam putusan nomor 28, tidak ada fakta hukum yang mendukung pernyataan tersebut. Ini merupakan tuduhan yang tidak berdasar dan telah diuji dalam persidangan sebelumnya,” jelasnya.

    Kejanggalan terakhir dalam dakwaan adalah tuduhan bahwa Hasto Kristiyanto memberikan uang sebesar Rp400 juta melalui Kusnadi kepada Donny Tri Istiqomah, yang kemudian diserahkan kepada Wahyu Setiawan.

    “Namun, dalam putusan nomor 18 yang melibatkan terdakwa Saiful Bahri, dinyatakan bahwa sumber dana tersebut adalah Harun Masiku, bukan Hasto Kristiyanto,” tambahnya.

    PDIP Mengirimkan Anggota DPR untuk Mengawasi Sidang Hasto
    Selain Febri, PDIP juga mengerahkan sejumlah kadernya yang saat ini menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengawasi jalannya persidangan.

    Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) di DPR, Dolfie Othniel Frederic Palit, mengungkapkan bahwa sejumlah anggota DPR dari PDIP siap hadir untuk mengawal sidang tersangka Hasto Kristiyanto. Di antara mereka adalah Dede Indra Permana, Saparudin, Falah Amru, Wayan Sudirta, Gilang Dhiela Faraez, Dewi Juliani, dan Pulung Agustanto.

    “Ini adalah anggota Komisi III dari Fraksi PDIP yang akan mendampingi proses hukum ini dan mendukung tim pengacara yang telah dibentuk oleh DPP PDIP,” ujarnya di DPP PDIP Jakarta, Rabu (12/3/2025).

    Dolfie menegaskan bahwa kehadiran anggota DPR dari PDIP tersebut bukan untuk mengintervensi hakim yang akan menyidangkan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Namun, ia menambahkan, kehadiran mereka bertujuan agar proses hukum yang dihadapi Hasto Kristiyanto berlangsung dengan transparan.

    “Kami tidak dapat mengintervensi proses pengadilan, tetapi kami bisa menanyakan mengenai proses atau kasus-kasus yang belum ditangani atau belum muncul di KPK,” ujarnya.

    Dolfie menyatakan akan menanyakan kasus lain yang sedang diselidiki oleh KPK dalam rapat DPR dengan pimpinan KPK. Namun, ia mengaku tidak akan secara khusus meminta penjelasan mengenai kasus Hasto karena khawatir dianggap melakukan intervensi.

    “Opini publik mungkin akan menganggap kami mengintervensi KPK, dan itu tidak tepat,” tambahnya. (Red-033)