PAPUA, Cakrayudha-hankam.com – Situasi keamanan di Papua kembali memanas setelah kelompok bersenjata Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat–Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) mengeluarkan ancaman terbuka. Mereka menolak pembangunan pos militer TNI di Puncak Jaya dan sembilan wilayah lain yang disebut sebagai “zona perang”. Bahkan, kelompok itu mengancam akan menyerang aparat keamanan serta memaksa warga non-Papua meninggalkan daerah tersebut, Kamis (28/8/2025).
Ancaman tersebut dinilai meresahkan masyarakat dan bertentangan dengan hukum nasional maupun prinsip kemanusiaan. Kehadiran TNI di Papua, ditegaskan pemerintah, bukan bentuk penindasan, melainkan langkah sah dan konstitusional untuk menjaga kedaulatan negara serta melindungi rakyat dari teror bersenjata.
Dasar Hukum Kehadiran TNI
Kehadiran TNI di Papua memiliki payung hukum kuat, di antaranya:
– UUD 1945 Pasal 30, yang menegaskan TNI sebagai alat negara penjaga kedaulatan.
– UU No. 34/2004 tentang TNI, yang mengamanatkan operasi militer menghadapi separatisme bersenjata.
– Perpres No. 66/2019, yang memperkuat Komando Gabungan Wilayah Pertahanan.
Dengan dasar ini, pembangunan pos militer di daerah rawan seperti Puncak Jaya dinilai sah secara hukum.
Perlindungan Rakyat dan Pembangunan
Pos-pos TNI di Papua berfungsi melindungi warga sipil dari serangan OPM, menjaga kelancaran pembangunan, serta mencegah meluasnya kekerasan. Sejalan dengan Inpres No. 9/2020 tentang percepatan pembangunan kesejahteraan Papua, prajurit TNI juga aktif membantu bidang pendidikan, kesehatan, hingga pelayanan sosial.
Aksi OPM Melanggar Hukum
Serangan OPM terhadap guru, tenaga medis, pekerja infrastruktur, dan warga sipil jelas melanggar hukum nasional dan hukum humaniter internasional. Berdasarkan UU No. 5/2018, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai terorisme karena menimbulkan ketakutan massal.
TNI Wujud Kehadiran Negara
TNI menegaskan kehadirannya di Papua mengedepankan prinsip legalitas, akuntabilitas, dan profesionalitas, sekaligus menghormati HAM. Negara berkomitmen menghadirkan rasa aman, bukan ketakutan.
“Papua adalah bagian sah NKRI. Tidak ada ruang bagi kekerasan, yang ada adalah kehadiran negara bersama rakyat untuk membangun damai dan sejahtera,” tegas pernyataan resmi.
Sumber:
(Dansatgas Media HABEMA, Letkol Inf Iwan Dwi Prihartono/Red-033)

