
SAMPANG, (Cakrayudha-hankam.com) – Sebanyak 19 kasus tindak pidana narkotika berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Kepolisian Resor (Polres) Sampang dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sampang, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hendro Sukmono saat konferensi pers yang diwakili Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Sampang, Inspektur Polisi Dua (Ipda) Dedy Dely Rasidie menyampaikan kepada awak media, dari 19 kasus tindak pidana narkotika, telah diamankan 23 tersangka dengan barang bukti sebanyak 85,72 gram sabu dan 660 pil logo Y (Okerbaya).
Ipda Dedy Dely menjelaskan, personel Satreskoba Polres Sampang mengungkap 7 kasus di wilayah Sampang Kota, 4 kasus di Kecamatan Sokobanah, 3 kasus di Kecamatan Camplong, dan masing-masing 1 kasus di Kecamatan Omben, Kecamatan Torjun, Kecamatan Kedundung, Kecamatan Ketapang, dan Kecamatan Banyuates.
Mengenai status pelaku yang berhasil diamankan dalam 12 hari pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba itu, sebanyak 21 tersangka pengedar atau kurir dan 2 tersangka pengguna berhasil diamankan Satreskoba Polres Sampang.
Ipda Dedy Dely menuturkan, Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 yang digelar mengambil tema “Dalam Rangka Penanggulangan peredaran dan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan obat terlarang lainnya guna cipta kondisi selama rangkaian pentahapan Pilkada serentak di wilayah Kabupaten Sampang”
Saat ditanya tersangka yang diamankan dalam jumlah barang bukti terbanyak, Ipda Dedy Dely menyampaikan, tersangka berinisial IK (49) yang beralamatkan di Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, diamankan petugas karena membawa narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 74,39 gram dengan tempat kejadian perkara (TKP) Kecamatan Sokobanah. (**)
Sumber: humas.polri.go.id
